Lakoni Gituan Di Rumah Korban Donjuan Lebaran Di Penjara

oleh -837 views
oleh
Donjuan ketika diamankan Satreskrim Polres Kepahiang (foto. Dok Humas Polda Bkl)

LINTAS NUSANTARA.ID, KEPAHIANG – seorang Pelaku anak dibawah umur sebut saja donjuan yang merupakan pelajar berusia 17 tahun warga kabupaten Kepahiang ditangkap Polisi.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Suparman, melalui Kasat Reskrim, Iptu weliwanto malau, ketika di konfirmasi awak media Minggu (2/5/2021) mengungkapkan, Donjuan ditangkap lantaran telah menyetubuhi seorang pelajar berusia 17 tahun sebut saja mawar warga Kabupaten Kepahiang.

“Iya tersangka anak dibawah umur telah kami tangkap hari Jum’at tanggal 30 April 2021 sekira pukul 20.00 WIB.’ Ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka donjuan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 29 April 2021 di Kabupaten Kepahiang.

perbuatan yang dilakukan oleh tersangka donjuan dapat terungkap berawal saat korban bercerita kepada ibunya bahwa korban sudah di rusak oleh tersangka donjuan di bulan desember pada tahun 2020 di rumahnya sendiri di Kabupaten Kepahiang.

Dan dari keterangan yang didapat dari korban saat kejadian itu korban dan tersangka donjuan melakukan hubungan intim layaknya suami istri yang bukan muhrimnya.

“Jadi dapat cerita dari anaknya, ibu korban kemudian melapor ke Polres dengan Nomor : LP/B-427/IV/2021/BKL/KEPAHIANG, Tanggal 30 April 2021.” Jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, setelah adanya laporan dari ibu korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka dan berhasil menangkap tersangka dirumahnya dikabupaten Kepahiang.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres, tersangka akan Kami jerat dengan pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.” Pungkas Kasat Reskrim. (521)

Sumber: Humas Polda Bengkulu

No More Posts Available.

No more pages to load.