Menanti Perda Pilkades, Ada Pesimis Pemungutan Suara Pada 28 Februari

oleh -3,003 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sudah ketok palu oleh DPRD Kaur. Namun, Calon Kepala Desa (Cakades) belum dapat bernafas lega. Pasalnya, pemerintah daerah masih harus membawa Perda ke Gubernur guna persetujuan. Sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Pilkades.

Sehingga, banyak kalangan yang meragukan proses tersebut rampung sebelum tanggal 28 Februari sebagaimana kesepakatan dilaksanakannya pemungutan suara. Penundaan masih terbuka kembali, jika payung hukum pelaksanaan Pilkades belum selesai.

Bukan hanya sebatas pengesahan atau persetujuan Raperda oleh DPRD Kaur saja, namun, masih banyak proses yang harus dilalui sebelum disahkan menjadi Perda. Hal ini mengundang rasa pesimis sebagian Cakades dan panitia pemungutan suara akan terwujud pada tanggal 28 Februari mendatang.

“Peluang penundaan pemungutan suara masih ada, selama Perda atau Perbup belum terbit. Namun, kasusnya tentu akan berbeda. Mengjngat, DPRD Kaur sudah menyelesaikan janjinya pembahasan Raperda Pilkades rampung pada 1 Februari kemarin,” ujar Efriwansyah (50) warga Kecamatan Tanjung Kemuning, Selasa (2/2/2021).

Ditambahkan, Raperda sudah ketok palu di DPRD melalui rapat paripurna. Seluruh fraksi setuju atas draf Raperda tersebut. Selanjutnya, Raperda di kembalikan ke eksekutif untuk dibawa ke Gubernur Bengkulu kemudian diterbitkan Perbup.

“Proses ini yang mengundang rasa pesimis akan terwujudnya pelaksanaan pemungutan suara pada 28 Februari mendatang,” pungkasnya.(007)

No More Posts Available.

No more pages to load.