Mencoba Kabur Dari Sergapan Tersangka di Door Polisi

oleh -1,752 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, BENGKULU SELATAN – Bak sinetron film India mewarnai penangkapan BR (27) warga Desa Serian Bandung Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma, yang tenga asyik menghisap sabu di Kamar Hotel harus merasakan panasnya peluru Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan (BS) yang sempat kejar-kejaran dengan Polisi sekira pukul 23.40 WIB malam pada Kamis (18/2).

Saat hendak ditangkap BR melakukan perlawanan kepada polisi, dan berusaha untuk melarikan diri dari sergapan tersebut.

Polisi sudah berulang kali memberikan tembakan peringtan, tapi BR tetap saja mencoba ingin kabur serta mengajak polisi kucing-kucingan di lokasi hotel.

BR di sergap personil Satres Narkoba Polres BS saat tengah asyik menghisap sabu di salah satu kamar hotel di jalan Kartini, Kampung Baru, Kota Manna.

Melihat gelagat pelaku yang kurang baik dan ditakuti BR lolos dari sergapan, akhirnya polisi terpaksa melepaskan tembakan tepat mengenai paha pelaku, ucap Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata, S.IK melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Edi H Purba, MH kepada media ini Senin (22/2/2021).

Setelah itu berhasil dilumpuhkan, tersangka kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk diobati.

“Saat akan kami tangkap tersangka mencoba kabur serta melakukan perlawanan, sehingga kami lumpuhkan dengan menembak pahanya dan telah kami obati dan saat ini juga sudah ditahan di Polres untuk proses penyidikan dan penyelidikan,” terang Kasat Narkoba

Selain berhasil menangkap tersangka polisi juga berhasil mengamankan Barang bukti berupa satu paket sabu, bong dan jarum serta satu unit korek api. Ungkap Kasat Resnarkoba.

Dilanjutkan Kasat Res Narkoba, usai berhasil menangkap tersangka BR pihaknya langsung melakukan tes Urine dan dari tes tersebut, urine tersangka ternyata Positif mengandung zat AMP.

Atas perbuatanya, yang telah memiliki, menyimpan dan menguasai. Tersangka diancam dengan pasal 112 ayat 1 sesuai UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara ninimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda paling sedikit satu milyar dan paling banyak sepuluh milyar rupiah. Demikian Kasat Narkoba BS. (007)

No More Posts Available.

No more pages to load.