Mengenalkan Sistem Kewarisan Menurut Hukum Islam Kepada Masyarakat

oleh -2,209 views
oleh
Pengenalan hukum Islam tentang kewarisan kepada masyarakat.

DOSEN Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. Sirman Dahwal S.H., M.H., dan Dimas Dwi Arso S.H., M.H. mengadakan penyuluhan hukum tentang Sistem Kewarisan Menurut Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam di Lingkungan Masyarakat RT 01 RW 01 Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Penyuluhan hukum ini merupakan pengabdian yang dilakukan oleh dosen dan merupakan salah satu tri dharma dalam perguruan tinggi yaitu pengabdian pada masyarakat.

Dalam kesempatan ini, pemateri menyampaikan bahwa dalam hukum Islam, sistem kewarisan diatur tentang peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada yang masih hidup. Aturan tentang peralihan harta ini disebut dengan berbagai nama. Perbedaan dalam penamaan ini terjadi karena perbedaan dalam arah yang dijadikan titik utama dalam pembahasan.

Kata yang lazim dipakai adalah Faraid yang didasarkan pada bagian yang diterima oleh ahli waris. Menurut Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 huruf (a), menerangkan bahwa hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya.

Masalah kewarisan akan timbul apabila tidak dipenuhi syarat- syarat sebagai berikut :

Harus ada pewaris (muwarits), seseorang yang telah meniggal dunia dan meninggalkan harta peninggalan (tirkah), adalah merupakan conditio sine quo non (syarat mutlak), karena sebelum ada seseorang meninggal dunia atau ada yang meninggal dunia tetapi tidak ada harta benda yang merupakan kekayaan belumlah timbul masalah kewarisan.

Harus ada mauruts atau tirkah: ialah apa yang ditinggalkan oleh pewaris baik hak kebendaan berwujud, maupun tak berwujud, bernilai atau tidak bernilai atau kewajiban yang harus dibayar, misalnya utang-utang pewaris. Dengan catatan bahwa utang pewaris dibayar sepanjang harta bendanya cukup untuk membayar utang tersebut.

Harus ada ahli waris (warits), yaitu orang yang akan menerima harta peninggalan pewaris.

Hukum kewarisan Islam pada dasarnya bersumber kepada beberapa ayat Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah yang terdiri dari ucapan, perbuatan dan sikap atau hal-hal yang ditentukan Rasulullah. Baik dalam Al-Qur’an maupun dalam Hadis-hadis Rasulullah, dasar hukum kewarisan itu ada yang secara tegas mengatur dan ada yang tersirat, bahkan kadang-kadang hanya berisi pokok-pokoknya saja.

Dalam Al-Qur’an yang paling banyak ditemui dasar atau sumber hukum kewarisan itu dalam Surat An-Nisa’, di samping Surat-surat lainnya.
Dalam Surat An-Nisa’ yang mengatur mengenai kewarisan antara lain dalam ayat 1 sampai dengan ayat 14, 29, 32, 33 dan 176. Dalam ayat-ayat tersebut diuraikan dengan jelas bahwa sistem kewarisan berasal dari ketentuan Allah.

Sedangkan Surat-surat lainnya yang berkaitan dengan kewarisan, antara lain Surat Al-Baqarah ayat 180 sampai dengan ayat 182, ayat 233, ayat 240, ayat 241; Surat Al-Anfal ayat 75; dan Surat Al-Ahzab ayat 4 sampai dengan ayat 6.

Dari Surat-surat tersebut dijelaskan bahwa dalam membagi warisan yang paling diutamakan adalah keluarga sendiri (anak dan isteri), kemudian kerabat (orang yang sepertalian darah), setelah itu apabila pewaris itu orang yang baik hati, maka dengan wasiat dia dapat memberikan hartanya kepada umat muslim lainnya.

Pada akhir acara ditutup dengan doa bersama. Diharapkan melalui acara penyuluhan hukum ini, masyarakat lebih dapat memahami sistem kewarisan menurut Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam.(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.