,

MENKO POLHUKAM: KKB Resmi Di Stempel Sebagai Teroris

oleh -1,459 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberi cap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Pemberian stempel teroris itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.

Stempel teroris kepada KKB disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Dia menyatakan pemerintah sudah mendapat dukungan dari Ketua MPR, TNI-Polri, dan tokoh Papua untuk melabeli KKB sebagai teroris.

“Sejalan dengan itu semua dengan pernyataan-pernyataan mereka itu, pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif dikategorikan sebagai teroris,” kata Mahfud Md dalam keterangan resminya melalui kanal Youtube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

KKB menurut pemerintah ingin melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal dan massif di Papua.

Tindakan-tindakan KKB itu, kata Mahfud sudah masuk kategori gerakan teroris sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018.

“Ini sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap gerakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan,” jelasnya.

Berlandaskan UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, pemerintah melabeli KKB sebagai “TERORIS”.

“Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” pungkasnya. (red-LN)

No More Posts Available.

No more pages to load.