P21, Berkas Perkara Maling Kotak Amal Masjid Diserahkan Ke JPU

oleh -885 views
oleh
Tersangka bersama barang bukti saat diserahkan ke Kejari Kaur.(Foto: Dok Polsek Tanjung Kemuning)

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Penyidik Reskrim Polsek Tanjung Kemuning Polres Kaur Polda Bengkulu, Kamis (22/4/2021) pukul 11.00 WIB serah terimakan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kotak amal masjid di Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning. Berkas perkara tersangka berinisial Ri (20) warga Desa Padang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning.

Tersangka Ri ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 245 / III / 2021 / Bengkulu / Res. Kaur / Sek. Tanjung Kemuning, tanggal 11 Maret 2021. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kaur (P-21) Nomor : B – 488 / L.7.16 / Eoh.1 / 04 / 2021, tanggal 05 April 2021, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Ri sudah lengkap. Penyidik melakukan serah terima tersangka di Kejari Kaur dengan Surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor : B / 27 / IV/2021 / Reskrim, tgl 22 April 2021.

Serah terima tersangka fan barang bukti dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Kemuning, Aipda Adi Wijaya, SH didampingi penyidik pembantu, Briptu Prima Abadi dan Bripda RF Manurung.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian. Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Tersangka terancam pidana kurungan penjara dalam waktu lama.

Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Rabnus Supandri, S. Sos disampaikan Kanit Reskrim, Aipda Adi Wijaya, SH membenarkan serah terima terhadap tersangka Ri dalam kasus pencurian kotak amal masjid di Desa Sulauwangi.

“Berkas perkaranya sudah lengkap dan diserah terimakan ke Kejari Kaur. Selanjutnya, tersangka menjadi tahanan Kejari guna dilanjutkan ke tahap persidangan,” ujar Adi Wijaya.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.