Pahami UU, Soal Pergantian Perangkat Desa Bukan Masalah

oleh -6,190 views
oleh
Plt Kadis PMD Kaur, Asdyarman, S. Sos menerima perwakilan kecamatan dan PD dalam rangka koordinasi.(foto: Dok-LN)

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, Asdyarman, S. Sos menjelaskan persoalan kisruh pergantian perangkat desa oleh Kades. Semua pihak harusnya mampu menterjemahkan Undang-Undang (UU) yang menjadi dasar hukum.

Persoalan ini harus tidak menjadi polemik berkepanjangan. Jika semua pihak menyadari dan memahami regulasi isi dari UU tentang desa Nomor 6 Tahun 2014. Dalam aturannya sangat jelas, bahwa kewenangan Kades adalah mengangangkat dan memberhentikan perangkat desanya.

Selain itu, semua pihak juga harus memahami bahwa jabatan tidak untuk selamanya. Ada ketetapan yang mengatur dan mengendalikannya. Karenanya, Kades mengangkat dan memberhentikan perangkat juga harus memiliki kejelasan atau alasan yang kuat.

Terkait NIPD, menurut Asdyarman, bahwa NIPD lahir setelah adanya perangkat desa bukan dibalik yakni NIPD baru perangkat desa. NIPD diberikan kepada perangkat desa yang aktif. Setelah mereka diberhentikan maka secara otomatis akan dihapus atau non aktif.

“Pahami aturan dan UU, dengan begitu tidak akan menimbulkan gesekan antara Kades dan perangkat yang diberhentikan,” ujar Asdyarman kepada lintasnusantara.id.

Sambung alumni STPDN ini, jangan pernah putus koordinasi antara kecamatan, desa dan Dinas PMD. Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa wajib mendapat restu dari bupati melalui camat. Artinya, garis komandonya jelas. Perangkat desa juga harus memahami regulasi aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2021.

“UU adalah dasar hukum tertinggi di Indonesia. Setelah UU baru ada turunan yakni Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup). Semuanya berjalan sinergi dan tidak saling mengangkangi ketentuan UU,” pesan Asdyarman.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.