,

Paripurna Pandangan Akhir Fraksi DPRD Kaur, Setujui Raperda Pilkades 28 Februari

oleh -4,590 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Senin (1/2/2021) rapat paripurna DPRD dengan agenda pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berakhir lancar. Fraksi-fraksi di DPRD Kaur pada prinsipnya menyetujui pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak digelar 28 Februari 2021.

DPRD memenuhi janjinya kepada para Calon Kepala Desa (Cakades) beberapa waktu. DPRD secara maraton menggarap Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan pemungutan suara Pilkades di masa pandemi Covid-19. Dengan disetujuinya, Raparda ini maka, DPRD menginstrusikkan ke OPD atau Pemda menerbitkan Perda. Sehingga dapat diajukan ke gubernur sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kaur.

Wakil ketua (Waka) I DPRD Kaur, Juraidi mengatakan, persetujuan Raperda tentang pelaksanaan Pilkades di masa Pandemi Covid-19 sudah disetujui masing-masing fraksi di DPRD Kaur. Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona yang masih tinggi.

“Legislatif sudah menyetujui Raperda, kemudian DPRD Kaur akan memfasilitasi ke tingkat lebih tinggi yakni Gubernur Bengkulu,” ujar Juraidi.

Senada dengan Juraidi, Waka II DPRD Kaur, Alpensyah mengungkapkan, DPRD ketuk palu persetujuan Raperda tentang pelaksanaan Pilkades dimasa pandemi Covid-19.

“DPRD Kaurv sudah ketok palu Raperda ini. Selanjutnya, Pemda atau OPD dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) membuat kajian dan mengusulkan ke gubernur,” tutur Alpensyah.

Sebelumnya, DPRD Kaur sudah bekerja maksimal menyikapi aspirasi para Cakades. Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini membentuk Pansus Pilkades yang bekerja maraton menyelesaikan tugasnya. Raperda yang diajukan oleh Pemda dapat di paripurnakan hari ini, dan seluruh fraksi menyetujui draf Raperda tersebut.(007)

No More Posts Available.

No more pages to load.