Pelaku Persetubuhan Anak Diancam Hukuman 15 Tahun dan Denda Rp 5 M

oleh -1,618 views
oleh

MALAKA || LINTAS NUSANTARA.ID – Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT Veronika Ata SH, M.Hum, angkat bicara terkait kekerasan sexual terhadap anak dibawah umur dikabupaten malaka yang tengah beredar dimedia sosial. Dalam siaran pers yang dikirim lewat pesan Whatsapp kepada wartawan, Jumat 6/5/22 mengatakan, kekerasan sexual terhadap anak CT (13) tahun yang terjadi di Bakateu, Betun- Kabupaten Malaka, NTT merupakan Tindak Pidana Kekerasan Sexual dan sebuah kejahatan.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari keluarga korban maupun pemberitaan media, dugaan pelaku dalam kasus ini terdiri dari 3 orang, NM dan GT dan ibu Kost.
Kekerasan sexual kian marak, namun perhatian minim baik dalam upaya pencegahan maupun penegakan hukum. kata,” veronika

Lanjutnya, Dalam kurun waktu 6 bulan (sejak Desember 2021), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT mendapatkan laporan kasus kekerasan sexual terhadap anak di Kabupaten Malaka sebanyak 5 kasus.

“Sejauh pantauan kami, proses hukum berjalan lamban. Karena itu Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT berpendapat bahwa terhadap peristiwa kekerasan sexual yang menimpa anak CT (13), sudah semestinya para pelaku dikenakan pasal berlapis karena telah melanggar UU Perlindungan Anak, KUHP dan UU Tindak Pidana Kekerasan sexual.

“Secara umum, tindak kekerasan sexual ini diatur dalam pasal 285 KUHP : “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,”ungkap Veronika.

Lebih lanjut, dalam siaran pers tersebut Veronika menjelaskan, secara spesifik Kekerasan sexual diatur melalui Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal 76D menyebutkan: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

“Ketentuan pidana terhadap perbuatan ini diatur dalam pasal 81 (1) yang menyebutkan bahwa” Setiap orang yang melangggar ketentuan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Selain beberapa ketentuan UU sebagaimana yang disebutkan, saat ini telah ada UU Tindak Pidana Kekerasan Sexual, yang disahkan oleh DPR RI pada tgl 12 April 2022. Pasal 108 UU TPKS: Ayat (2) “Setiap orang yang melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 13 (tiga belas) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian,” paparnya.

Ketua Lembaga Perlidungan Anak (LPA) NTT ini juga menyayangkan perbuatan ibu kost yang merupakan orang yang menyuruh/ memudahkan orang lain melakukan perkosaan.

“Karena itu dapat diancam dengan pidana penjara sesuai Pasal 114 UU TPKS: “Setiap orang yang menyuruh dan/atau memudahkan orang lain melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana tambahan Ganti Kerugian”.Selain UU TPKS, dapat pula dikenakan pasal. Pasal 76 D UU Perlindungan Anak, sebagaimana yang diuraikan di atas.

Dan LPA NTT mengapresiasi pihak Polres Malaka yang telah menangkap dan menahan para pelaku, mendukung proses hukum, serta memberikan perlindungan kepada korban yang merupakan seorang anak. Dan kami mendesak agar Pihak Polres Malaka memberikan perhatian serius dalam upaya penegakan hukum, menindak pelaku secara tegas dan menerapkan pasal berlapis. Hal ini sangat penting agar memberikan efek jera terhadap pelaku, memberi pelajaran kepada publik serta memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga.

“Semoga Hukum dapat ditegakkan di Rai Malaka demi pemenuhan dan perlindungan hak anak,” tutupnya.(ans)

Laporan : Toni Sanbein

No More Posts Available.

No more pages to load.