Pemkab Lampung Barat Buka Pendaftaran Kerjasama Dengan Media

oleh -5,317 views
oleh
Kadis Kominfo Lampung Barat, Munandar, S. Sos.

LAMPUNG BARAT || LINTAS NUSANTARA.ID – Dalam rangka mendukung sebaran informasi pembangunan daerah secara luas, Pemkab Lampung Barat melalui Dinas Kominfo buka pendaftaran kerjasama dengan media.

Pendaftran dilakukan secara online melalui link http://pm-oke.lampungbaratkab.go.id. Ada 12 syarat bagi perusahaan pers yang harus dipenuhi untuk menjadi mitra Pemkab Lampung Barat dalam penyiaran berita daerah.

Kerjasama ini dibuka secara umum untuk semua jenis perusahaan media, yakni media online atau siber, SKH, SKM, televisi maupun media elektronik lainnya. Hal ini disampaikan oleh Kadis Kominfo Lampung Barat, Munandar, S. Sos kepada awak media.

Pendaftran online ini dibuat guna mempermudah dalam verifikasi pendaftaran media di Dinas Kominfo. Pendaftaran online ini juga sebagai bentuk mewujudkan program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga : 

Pendaftaran online ini mempermuda bagi perusahaan pers yang ingin mendaftar kerjasama. Sehingga, lebih efisien, fleksibel serta cepat.

Dijelaskannya, perjanjian kerjasama ditandatangani setelah media melakukan registrasi/pendaftaran secara online dan dokumen yang disampaikan telah diverifikasi dan divalidasi dengan hasil lengkap dan memenuhi syarat.

Kerjasama media tersebut meliputi Surat Kabar Harian Umum (SKHU), Surat Kabar Mingguan (SKM), Media Online, Streaming dan Media Elektronik (TV). Sedangkan, dalam pendaftaran K
kerjasama itu, Dinas Kominfo Lambar menyelenggarakan Pendaftaran secara online melalui Aplikasi Pendaftaran Media Online Cetak dan Elektronik (PM-OKE) dengan mengakses situs website http://pm-oke.lampungbaratkab.go.id.

Pada kerjasama media tersebut, Munandar merinci, dimulai Pengumuman pendaftaran tanggal 14-19 Oktober 2022, pendaftaran kerjasama tanggal 19-27 Oktober 2022, verifikasi berkas tanggal 28-31 Oktober 2022, perbaikan berkas jika ada berkas yang salah atau kurang tanggal 1-2 November 2022, verifikasi perbaikan berkas 3 November 2022 dan pengumuman akhir pada tanggal 4 November 2022.

Munandar juga menambahkan, untuk dapat lulus verifikasi pemberkasan, media harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan yang tercantum dalam aplikasi PM-OKE.

Menarik : 

“Terdapat 12 syarat yang sudah ditentukan,” jelasnya

Verifikasi akan dilakukan setiap tahunnya. Kemudian, dengan adanya program aplikasi PM OKE tersebut, akan menjadi rujukan untuk pihak instansi-instansi pemerintahan lainnya. Untuk diketahui, Media SKH, SKM dan Online harus melengkapi syarat sebanyak 12 berkas, dan untuk elektronik ada tambahan syarat yaitu izin siaran, syarat yang lain diantaranya yaitu:

1. Surat Permohonan Kerjasama disertai dengan rencana anggaran biaya

2. Akta notaris

3. SK Pengesahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia

4. Lampiran SK Pengesahan Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia

5. Nomor Izin Berusaha (NIB) / Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

6. Tanda Daftar Pengesahan (TDP) / Nomor Izin Berusaha (NIB)

7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan

8. SPT Tahunan/ Surat Keterangan Fisikal Perusahaan

9. Sertifikat Verifikasi Dewan Pers / bukti daftar Perusahaan Dari Dewan Pers

10. Surat Tugas Kepala Biro

11. Kartu Identitas Pimpinan Perusahaan dan Wartawan yang bertugas di Lampung Barat.

12. Profil Media dan Foto Kantor Perusahaan.

Inilah syarat yang harus disiapkan guna pengajuan kerjasama dengan Pemkab Lampung Barat.(nks)

No More Posts Available.

No more pages to load.