Peras Mantan Camat, IRT Asal Kabupaten Kepahiang Diciduk Polisi

oleh -1,091 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KEPAHIANG – Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu menciduk Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NS (56) warga Kelurahan Air Bang Kecamatan Curuo Tengah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (23/2/2021) pukul 10.45 WIB.

NS ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana pemerasan terhadap mantan camat berinisial Ri. Ia dicokok polisi dikawasan SPBU Kelobak Kabupaten Kepahiang.

Kapolres Kepahing Polda Bengkulu, AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu W. Malau, SIK, MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang perempuan dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Terduga sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,” singkat Kasat.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga NS berupa uang tunai sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut baru saja diterima dari korban Ri. Sedangkan, motif tindak pidana yang dilakukan terduga saat ini masih dalam pengembangan penyidik.

“Untuk motifnya masih dilakukan pengembangan penyidik,” ungkap Kasat.(521)

No More Posts Available.

No more pages to load.