Perkuat Pendampingan Hukum, Inspektorat-Datun Kejari Kaur Teken MoU

oleh -1,591 views
oleh
Inspektorat

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Dalam rangka perkuat pendampingan, pendangan, serta telaah hukum dalam penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha (Datun), Inspektorat dan Seksi bidang Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur teken MoU kerjasama, Selasa (29/3/2022).

Penandatanganan MoU ini dipimpin langsung kepala Inspektorat Kaur, Harika dan Kajari Kaur, Muhammad Yunus, SH, MH yang diwakili Kasi Datun, RD Akmal, SH. Dengan penandatangan MoU ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan fungsi Inspektorat sebagai lembaga pengawasan terhadap instansi pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.

Kerjasama Kejari dengan Inspektorat bidang penanganan Datun ini menjadi titik awal dalam penanganan kasus hukum yang menyangkut perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN) yang terjadi di Kabupaten Kaur.

Kepala Inspektorat Kaur, Harika kepada awak media mengatakan, kerjasama ini dalam rangka memperkuat fungsi dan tuga Inspektorat dalam penanganan Datun. Pandangan, pendampingan serta telaah hukum sangat penting dilakukan agar dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi benar-benar berdasarkan azas hukum yang berlaku.

“MoU ini guna memperkuat kinerja Inspektorat dalam menghadapi sengketa Datun. Pada prinsipnya, Inspektorat memfokuskan pada pendampingan terhadap pemerintah daerah, BUMN maupun BUMD,” ujar Harika.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Kaur, RD Akmal, SH menjelaskan melalui MoU ini Kejari siap memberikan pendampingam hukum kepada Inspektorat dalam menghadapi berbagai persoalan Datun yang terjadi. Sehingga, memiliki telaah yang tepat dan benar dalam mengambil langkah hukum atas kasua yang terjadi.

“Pada intinya Kejari melalui Seksi Datun siap memberikan pendampingan hukum kepada Inspektorat selaku lembaga pengawas internal pemerintahan,” ujar Kasi Datun.(dang)

No More Posts Available.

No more pages to load.