PH Korban Pembunuhan Desak Polda Tangkap Tersangka

oleh -740 views
oleh
PH korban pembunuhan desak Polda tangkap tersangka.(foto: Toni Sanbein/linnas)

KUPANG || LINTAS NUSANTARA.ID – Penasihat Hukum (PH) korban pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Aditya Nasution mendesak Polda NTT segera menahan tersangka Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua, istri terdakwa Randy Badjideh.

Penahanan tersangka Ira Ua penting segera dieksekusi mengingat sidang perkara ini sedang berlangsung. Demi kelancaran dan kepastian hukum, Ira Ua harus ditahan.

“Kami berharap kedepan tersangka IU bisa segera ditahan demi kepastian hukum dan memperlancar proses hukum,” katanya yang dikonfirmasi media ini, Jumat, (20/5/2022).

Dia menilai, penolakan gugatan Pra Peradilan Ira Ua melalui kuasa hukumnya membuktikan bahwa pasal-pasal yang dilekatkan pada Ira Ua sudah sesuai dengan perbuatannya.

Dia pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada hakim Pengadilan Negeri Kupang yang telah menolak gugatan Ira Ua.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi NTT bisa mengungkap fakta-fakta dan bukti yang selama ini belum terekspos publik untuk mendukung dakwaan dan memaksimalkan tuntutan terhadap terdakwa Randy Badjideh,” pungkasnya.

Dalam sidang putusan Pra Peradilan, Majelis Hakim Tunggal Derman Parlungguan Nababan menyatakan bahwa dengan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi, bukti-bukti keterangan saksi ahli maka dalil pemohon ditolak untuk seluruhnya.

Hakim dalam pertimbangannya mengatakan, keberadaan bukti-bukti tersebut sudah memenuhi bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum pidana (KUHAP).

“Maka penetapan tersangka tersebut sudah sah,” kata Derman di Kupang.

Derman menambahkan bahwa pengadilan membebani biaya perkara kepada pemohon atas Pra Peradilan dugaan pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee tersebut.

Majelis hakim menimbang bahwa permohonan pemohon yang sudah dibacakan pada persidangan kali lalu dan telah didengarkan juga berbagai keterangan dan alat-alat bukti yang dihadirkan.

Dia menegaskan pendapat ahli bahasa harus dikesampingkan karena menurutnya sudah masuk dalam materi hukum.

“Untuk itu majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan membebeni biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” tegasnya.(ans)

Toni Sanbein

No More Posts Available.

No more pages to load.