Polda Bengkulu Meminta Masyarakat Yang Menjadi Korban 4 Mafia Tanah Melapor

oleh -627 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, BENGKULU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bengkulu menghimbau masyarakat yang merasa telah membeli tanah kapling dijual empat orang tersangka mafia tanah segera melapor. Minggu (21/2/2021).

Keempat orang tersangka yang diamankan kasus penyerobotan tanah diantaranya adalah Satria Utama, Sunardi, Ujang Pihin dan Sahirman.

               Dokumen Tanah Palsu

Mereka menjual tanah kapling yang ada di sekitaran Jalan Air Sebakul Betungan RT 13, Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Setidaknya ada 9 orang yang telah membeli tanah kapling di lokasi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, S.IK mengatakan, status lahan tersebut sah milik korban Inas Belly.

Sementara itu, bagi yang telah membeli tanah kaplingan kepada empat orang tersangka atau menjadi korban, jika merasa dirugikan atas tindakan empat tersangka ini diminta untuk segera melapor ke Polda Bengkulu.

“Saat ini belum ada yang melapor, untuk itu kami menghimbau jika merasa dirugikan silahkan melapor. Kalau status tanah itu sah milik korban, karena dia yang mempunyai dokumen dan surat sah atas kepemilikan tanah,” jelas Dir Reskrimum kepada awak media.

Lebih lanjut Dir Reskrimum mengatakan, terkait kasus penyerobotan tanah tersebut Dit Reskrimum Polda Bengkulu masih menelusuri adanya tersangka lain atau tidak.

Menurutnya, penyerobotan lahan yang dilakukan keempat tersangka itu tidak hanya di satu lokasi saja.

Terlebih lagi untuk memuluskan aksi penyerobotan tanah dibutuhkan tenaga cukup banyak, mulai dari mengamankan lahan yang akan diserobot dan lain sebagainya.

“Kita masih telusuri adanya tersangka lain dari jaringan empat orang yang sudah kita amankan,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, empat orang tersangka menyerobot lahan milik Inas Bely di Jalan Air Sebakul Betungan RT 13 Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Tersangka hanya bermodalkan dokumen palsu untuk menyerobot lahan tersebut. Lahan yang semula ditanami kelapa sawit, digusur oleh tersangka kemudian dibuat kaplingan untuk dijual.

Dari aksi tersebut, tersangka sudah berhasil menjual 9 kapling tanah dari 42 kapling yang mereka buat. Tutup Dir Reskrimum. (521)

No More Posts Available.

No more pages to load.