,

Polisi Halau Bentrokan Antara Nelayan Trawl & Nelayan Tradisional

oleh -3,401 views
oleh

LINTAS NUSANRARA.ID, KOTA BENGKULU – Bentrokan Antara nelayan trawl dengan nelayan tradisional nyaris kembali terjadi Sabtu Siang (27/02/2021) di tengah perairan laut Bengkulu. Beruntung kepolisian dari Polda Bengkulu yang mendapatkan kabar akan adanya Bentrokan langsung mengerahkan anggota dari Dit Polairud Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu Utara untuk menghalau terjadinya bentrokan antar kedua kelompok nelayan baik itu dari nelayan tradisional maupun nelayan trawl.

Kabag Ops Polres Bengkulu Utara AKP Jufri membenarkan adanya hal tersebut namun menurut AKP Jufri Polres Bengkulu Utara telah mengerahkan seluruh anggota kepolisian yang ada di Polres Bengkulu Utara dan Polsek jajaran untuk menghimbau kepada nelayan tradisional untuk tidak turun melaut terlebih dahulu guna menghindari adanya Bentrokan antar kedua kelompok nelayan tersebut.

      PPI Pasar Palik Dijaga Ketat Oleh Polisi

“Kami sudah lakukan patroli dan himbauan sepanjang jalur pesisir pantai Bengkulu Utara agar nelayan tradisional jangan melaut untuk sementara demi menghindari hal-hal yg kita tidak diinginkan, Intinya kita berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya bentrok antar nelayan yang justru merugikan semua pihak,”Ujar AKP Jufri yang di konfirmasi Via WhatsApp.

Sementara itu anggota DIT Polairud Polda Bengkulu telah berhasil menghalau nelayan trawl dan telah berhasil memutar balik nelayan trawl ke dermaga. Sampai saat ini anggota kepolisian masih disiagakan guna mengantisipasi adanya pergerakan dari kedua kelompok nelayan yang sempat bersiteruh beberapa waktu lalu itu.

Seperti yang di ketahui konflik antara nelayan tradisional dengan nelayan trawl sudah berulang kali terjadi dan telah beberapa kali terjadi Bentrokan Antara kedua kelompok nelayan tersebut, Bahkan terakhir Bentrokan terjadi pada akhir tahun 2020 yang lalu Dimana sebanyak 4 nelayan dari kedua kelompok mengalami luka serius hingga harus di rawat di rumah sakit.

Bahkan sidang vonis perkara penggunaan alat tangkap trawl baru selesai dilakukan di pengadilan negeri Bengkulu beberapa hari yang lalu dimana 4 terdakwa di vonis bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.(fer)

No More Posts Available.

No more pages to load.