PT Bengkulu Kuatkan Putusan PN Bintuhan, Terpidana Cabul Dieksekusi Jaksa

oleh -2,409 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu kuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan terhadap upaya banding terpidana kasus pencabulan yang dilakukan oleh ES. Dalam amar putusannya, PT Bengkulu menguatkan putusam PN Bintuhan yang menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada terpidana. Atas putusam tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur dipimpin Kasi Pidum, Ellyas Mozart Z S, SH didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, A. Ghufroni, SH, MH.

Terpidana bersikap kooperatif kepada tim eksekusi Kejari Kaur. Penjemputan dilakukan tim di rumah kediaman terpidana dengan disaksikan kakak terpidana.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Rutan Kelas IIB Manna Kabupaten Bengkulu Selatan guna menjalani hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.

Sebelumnya diketahui, bahwa perkara ini berawal dari dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-67/Eoh.2/BTH/09/2020, tanggal 22 Oktober 2020 dan di putus oleh Pengadilian Negeri Bintuhan Nomor: 86/Pid.B/2020/PN. Bhn, tanggal 03 Desember 2020, pada putusan tersebut terpidana melakukan banding hingga ke Pengadilan Tinggi Bengkulu namun dalam amar putusan tersebut Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Bintuhan.(amr)

Sumber :Siaran Pers Kejari Kaur

No More Posts Available.

No more pages to load.