Resedivis Barang Haram Kembali Masuk Bui dan Terancam Lama Di Penjara

oleh -1,393 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, BENGKULU UTARA – Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, berhasil mengamankan 2 tersangka pengguna barang haram jenis sabu. Penangkapan VO (24) dan HN (30) keduanya dilakukan dalam kurun waktu sepekan diawal bulan ini.

Catatan Kepolisian menyebutkan, keduanya merupakan resedivis yang sempat keluar masuk Rumah Tahanan, satu dalam kasus yang sama, sementara satu lainnya merupakan resedivis kasus penganiayaan.

Tersangka masing-masing VO (24) dan HN (30) diringkus pada lokasi berbeda.

“Kita amankan dengan barang bukti berupa barang diduga sabu. Kami tangkap terpisah, kami masih terus menggembungkan kasus ini,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara, Iptu Rahmat kepada awak media pada Selasa (06/4/2021).

Dengan barang bukti, 2 paket sabu, telepon genggam dan korek gas, keduanya terancam Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (521)

No More Posts Available.

No more pages to load.