Sadis!!!Empat Anak Bawah Umur Digilir Tujuh Pria

oleh -2,346 views
oleh
Foto Ilustrasi korban pencabulan.(Dok-LN/Net)

BINTUHAN || LINTAS NUSANTARA.ID – Aksi pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi Kabupaten Kaur. Empat anak bawah umur sebut saja bunga mekar masing-masing Delima Kuncup (13), Mawar Harum (15), Melati Putih (15) dan Merpati (16) keempat bunga mekar ini berasal dari Kecamatan Padang Guci Hilir menjadi korban pencabulan atau persetubuhan yang dilakukan oleh tujuh pejahat kelamin berinisial J (18), R (40), N (34), W (24) dan B (18). Dua lagi masih dalam pengejaran polisi. Lima penjahat kelamin ini sudah diamankan unit PPA Satreskrim Polres Kaur.

“Ya untuk lima tersangka yang merupakan onkum ASN sudah kita amankan di Polres dan untuk tersangka lain masih kita lakukan pengejaran,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Wita Yuda Prawira S.TK SIK, Senin (15/11/2021) dikutip bengkuluekspres.com.

Peristiwa pencabulan anak di bawah umur yang dialami empat gadis belia itu terjadi Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 11.30 WIB di kebun karet di Kecamatan Kaur Utara. Terungkapnya, aksi pencabulan ini bermula dari salah seorang orang tua korban melaporkan jika anaknya sudah lama tidak pulang ke rumah dan setelah mendapati anaknya orang tua korban lalu mengintrograsi korban dan ia mengakui jika korban pencabulan yang dilakukan tujuh pria dan salah satunya berstatus ASN.

Setelah itu, polisi langsung menindaklanjuti laporan korban dan teryata setelah dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu korban ternyata korban pencabulan ini ada empat orang dengan pelaku tujuh pria.

“Terakhir pencabulan ini dilakukan tersangka itu Kamis (11/11/2021) lalu di sekitar kebun karet, dan untuk sementara ini TKP pencabulannya ada empat TKP di Kecamatan Kaur Utara. Untuk keterlibatan korban dan juga pelaku lain masih terus kita kembangkan dan tersangka kita jerat dengan pasal 81 atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,” jelas Kasat.

Pelaku terancam hukuman berat. Pelaku bakal mendeka dalam sel tahanan dalam waktu yang lama. Bahkan, oknum ASN ini terancam sanksi pemecatan jika divonis bersalah dan dengan hukuman penjara diatas lima tahun.(amr/BE/Kabarkhatulistiwa)
https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/empat-gadis-digilir-7-pria/

No More Posts Available.

No more pages to load.