Sejalan Kaur Digital, Pengurusan Perizinan Kian Mudah Dengan Sistem Online

oleh -836 views
oleh
Kadis PMPTSP Kaur, Saryoto ngobrol santai di Kuliner terkait pengurusan perizinan online, Minggu (17/4/2022).

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Sejalan dengan program Kaur Digital, Pemkab Kaur melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) siapkan aplikasi OSS gratis bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan.

Diera digital, kebijakan pemerintah tidak lagi membuka izin SIUP, TDP namun sudah dirangkum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Pengurusannya cukup dilakukan dari rumah dengan mengakses aplikasi OSS.

Hal ini dikatakan oleh Kadis PMPTSP Kaur, Saryoto kepada awak media terkait pengurusan perizinan. Dalam pengurusan izin kini semakin mudah dan cepat. Tidak perlu repot dan antri lama dikantor. Cukup dengan mengakses aplikasi OSS dari rumah.

“Saat ini tidak ada lagi SIUP TDP di ganti menjadi NIB dan pengurusannya gratis bahkan bisa dilakukan sendiri karena pengurusan melalui online dalam Aplikasi di Play Store OSS Indonesia,” ujar Saryoto disela obrolan santai dengan masyarakat pedagang yang ada di Sentra Kuliner Bintuhan.

Saryoto juga mengatakan, mudahnya pengurusan NIB cepat dan mudah karena tidak perlu lagi harus meminta surat keterangan dari pemerintah desa karena melalui aplikasi OSS cukup mengisi Password serta memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di E-KTP.

“Saking mudahnya pengurusan perizinan melalui Aplikasi OSS ini hampir menyerupai saat kita mendaftar akun Medsos namun untuk klasifikasi besar dengan nilai modal lebih dari Rp 5 milyar harus ada verifikasi dari dinas teknis,” tambah Saryoto.

Perlu diketahui, dengan adanya bukti perizinan yang di miliki banyak sekali manfaatnya, salah satunya dapat menjadi syarat dalam pinjaman Bank .

Terkait dengan aplikasi OSS ini, DPMPTSP Kaur dalam waktu dekat akan menyosialisasikan kepada masyarakat terutama kepada masyarakat UKM yang akan menggandeng Dinas Perindag Kaur karena ini sangat penting untuk di sampaikan kepada masyarakat.(dang)

No More Posts Available.

No more pages to load.