Setubuhi Gadis 16 Tahun, Tiga Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -2,639 views
oleh
Foto. Ilustrasi Net-LN

BENGKULU UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – Su alias MS (39) warga Kecamatan Arma Jaya, kemudian NA alias Ad (25) warga Kecamatan Air Napal dan SM (18) meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu. Ketiga pemuda ini terancam hukuman berat yakni 15 tahun penjara atas perbuatannya.

Ketiga pemuda ini mencabuli gadis belia berusia 16 tahun sebut saja Mawar Mekar. Korban disetubuhi oleh pelaku dilokasi yang berbeda. Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan Juli 2021 lalu.

Pada saat itu, korban mengaku sedang mencari pekerjaan untuk mendapat uang guna membeli pakaia seragam sekolah. Korban bertemu terduga pelaku yakni SM. Kemudian, SM membawa korban kepada Na alias Ad.

Bukannya mendapat pekerjaan, korban justru mendapat perlakuan pencabulan. Korban disetubuhi oleh pelaku Na sebanyak dua kali dan diberi imbalan uang tunai senilai Rp 150 ribu.

Pencabulan terhadap korban tida bethenti sampai disitu, pelaku SM juga melakukan perbuatan serupa dengan Na. SM menyetubuhi korban sebanyak dua kali juga. Kemudian, korban kembali mengalami nasib serupa saat menginap di rumah terduga pelaku Su.

“Saat itu korban kabur dari rumah, sudah ditawari untuk diantar pulang tetap tidak mau, sudah dijemput keluarga juga tidak mau. Namun hal itu dimanfaatkan oleh terduga pelaku Su untuk mencabuli korban pada malam harinya,” terang Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S.IK MH melalui Kasubag Humas Iptu Asnawi pada Press Conference Selasa (28/9/2021) di Mapolres Bengkulu Utara.

“Kejadian tersebut terulang kembali dua hari kemudian yakni pada 12 September 2021, juga disaat istrinya sedang tidur, Su kembali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. Lantaran yang kedua ini pelaku merasa tidak puas, korban tidak diberi apa-apa,” ucap Iptu Asnawi dikutip bengkulutoday.com.

Atas perbuatannya, kata Iptu Asnawi, ketiga terduga pelaku dapat dijerat pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Bengkulu Utara. Penyidik memeriksa keterangan saksi, pelaku dan korban. Penyidik akan segera merampungkan berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.(team/bengkulutoday)

No More Posts Available.

No more pages to load.