Simpan Sabu, Pemuda Desa Parda Suka Maje “Terciduk” Polisi

oleh -1,645 views
oleh
Pelaku (tengah) pada saat diamankan polisi

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Team Opsnal Satres Narkoba Polres Kaur Polda Bengkulu, Kamis (15/4/2021) pukul 17.30 WIB berhasil mengamankan satu pemuda yang diduga menyimpan atau memiliki narkoba jenis sabu. AS (27) warga Desa Parda Suka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur ditangkap team Opsnal Satresnarkoba Polres Kaur di kawasan parkiran Pasar Tradisional Inpres Desa Kepala Pasar Kecamata. Kaur Selatan.

AS ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP / A.220 / IV / 2021 / BKL / RES KAUR, tanggal 15 April 2020. Penangkapan terhadap AS dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu Rasi Ginting S, SH dan KBO Resnarkoba Ipda Redo Fajri, SH.

Dari tangan terduga ini, polisi mengamankan satu unit handphone merek samsung warna putih, satu paket kecik sabu, satu unit sepeda motor honda beat warna merah Nopol BD 5507 WE dan satu buah helm warna hitam merek NHK.

Saat digeledah, terduga mengakui satu paket sabu kecil tersebut adalah miliknya. Kemudian, terduga digelandang ke Mapolres guna menjalani interogasi pengembangan. Selain itu, penyidik Resnarkoba melengkapi Mindik, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), timbang barang bukti dan uji BPOM.

“Ya, dari laporan masyarakat adanya seseorang yang diduga kuat menguasai narkoba tanpa izin, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap terduga, diamankan barang buktinya. Saat ini terduga masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S. IK, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Rasi Ginting.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.