Soal Berita Limbah Tambak Udang, “Banyak Media Jadi Pecundang”

oleh -623 views
oleh
Yayan LSM Lippan Jaya

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Persoalan dugaan limbah tambak udang mencemari sungai Way Hawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur kian meruncing. Bak pantun bersahut, perang klarifikasi guna pembenaran pihak-pihak kian bermunculan di beberapa media.

Hal ini menarik perhatian dan respon keras masyarakat. Seperti halnya, di percakapan Whatsapp Group (WAG) lokal di Kabupaten Kaur, Sabtu (11/6/2022). Reaksi keras diucapkan dalam bentuk tulisan singkat. Bahkan, masyarakat menantang semua pihak untuk turun kelapanga secara bersama-sama guna membuktikan dugaan pencemaran limbah tambak udang.

Hal ini muncul dengan adanya pemberitaan yang bersumber dari manajemen tambak udang yang memberikan statemen bahwa sungai Way Hawang tidak tercemar oleh limbah tambak udang.

Statemen ini yang memicu reaksi keras dari berbagai kalangan khususnya warga Desa Way Hawang dan tokoh masyarakat di Kecamatan Maje. Adu statemen di media justru akan menambah ruwetnya masalah. Oleh karenanya, semua pihak diminta menahan diri agar tidak memancing reaksi keras dari masyarakat yang jauh lebih agresif.

Disisi lain, pewarta menulis berita berdasarkan narasumber yang jelas, apa yang didengar, data dilapangan serta hal-hal yang dapat dipertanggungjawabkan secara norma etika dan hukum.

Persoalan limbah tambak udang ini pada dasarnya sudah direspon oleh instansi pemerintah. Namun, hasilnya tentu masih harus melalui proses panjang guna pembuktian limbah. Legislatif di DPRD Kaur juga sudah beberapa kali menggelar hearing, Inspeksi Mendadak (Sidak). Begitu pula, masyarakat juga sudah mengambil langkah dengan mengirim semple limbah secara mandiri.

Guna menyatukan langkah tersebut ada baiknya jika hasil masing-masing pihak di konfrontir sehingga ditemukan titik terang soal limbah ini. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi bertanya-tanya. Dari sekian banyak metode penelitian limbah dilakukan, dipertemukan akan mendapat kesimpulan yang baik.

“Langkah selanjutnya adalah menahan diri dan tidak saling klaim. Biarkan proses penelitian berjalan sesuai dengan ketentuan. Masing-masing pihak dipertemukan dengan membawa hasil penelitiannya. Setelah itu, dirumuskan kesimpulan yang jelas. Jika ada pencemaran tentu wajib ada sanksi tegas,” ungkap Yayan aktivis kemasyarakat yang tergabung dalam LSM Lippan Jaya.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.