Sosialisasi Hukum Terpadu Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

oleh -664 views
oleh
Foto : Dokumen-lintasnusantara.id

BENGKULU UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – Kepedulian terhadap hukum untuk dipatuhi dan ditaati, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat, sebab pemberlakuan hukum bersifat universal mengatur dan memberikan sanksi hukum terhadap pelanggarnya, dalam rangka mencapai tujuan hukum untuk mensejahterakan masyarakat.

Turut hadir acara tersebut perangkat desa, BPD, imam masjid kasi Kasi intel Kejaksaan Negeri sebagai narasumber, camat kota yang diwakili Kasi PMD dari kecamatan, sekaligus membuka acara.

Hal tersebut disampaikan Kasi PMD Kecamatan Kota Arga Makmur, Sudirman, S. Sos dalam membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu bagi aparatur Pemerintah Desa yang dilaksanakan diBalai desa gunung selan, Kecamatan kota arga makmur, Kamis (27/5/2021).

“Penyuluhan hukum merupakan suatu kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan dengan maksud untuk menumbuhkan sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum bagi masyarakat,” tegas Sudirman, S.Sos

Ia menambahkan, penyuluhan hukum terpadu  dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana. Oleh sebab itu, penyuluhan hukum ini dipandang sangat penting, termasuk juga untuk mendukung program pembentukan desa sadar hukum di Kabupaten bengkulu utara pada masa-masa yang akan datang.

Kegiatan berjalan tertib, undangan hadir tepat waktu dan mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes). Guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus covid 19 ke masyarakat.(nadit)

No More Posts Available.

No more pages to load.