,

Surat Cinta Kejari Kaur Buat 63 Desa Tunggak Pajak DD

oleh -4,368 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mulai menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait penanganan desa penunggak pajak penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020. Kejari Kaur kirim surat cinta kepada Kades penunggak pajak.

Tercatat ada 63 desa yang belum merealisasikan kewajiban pajak penggunaan DD. Kejari Kaur memberi batas waktu 14 hari bagi desa yang menunggak segera menyetorkan pajak ke kas negara.

Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Datun RD Akmal mengatakan, Kejari serius menangani pajak DD tersebut. Jika ada Kades atau desa membandel maka akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Proses hukum akan dilakukan jika ada Kades yang tetap bandel menunggak pajak DD,” ujar RD Akmal dikutip dari bengkulupost.com.(amr)

Berikut jumlah desa penunggak pajak di 15 kecamatan :
1.Kecamatan Maje : 8 desa
2.Kecamatan Kinal : 2 desa
3.Kecamatan Kaur Selatan: 2 desa.
4.Kecamatan Kaur Tengah: 3 desa.
5.Kecamatan Kaur Utara : 4 desa
6.Kecamatan Luas : 2 desa
7.Kecamatan lk.Kule : 3 desa
8.Kecamatan Muara Sahung: 2 desa
9.Kecamatan Nasal : 8 desa
10.Kecamatan Padang Guci Hilir : 7 desa.
11.Kecamatan Padang Guci Hulu: 3 desa.
12.Kecamatan Semidang Gumai : 4 desa
13.Kecamatan Tanjung Kemuning : 5 desa.
14.Kecamatan Tetap : 5 desa.
15.Kecamatan Kelam Tengah: 5 desa.

No More Posts Available.

No more pages to load.