Syarat Pemekaran Desa Berat, Peluang 17 Desa Tipis

oleh -1,382 views
oleh
Rapat dengar pendapat komisi I DPRD Kaur bersama perwakilan Pemda Kaur terkait pemekaran desa, Senin (7/3/2022).

KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Komisi I DPRD Kaur, Senin (7/3/2022) menggelar rapat dengar pendapat soal pengajuan proposal pemekaran desa. Rapat dihadiri perwakilan pemerintah daerah.

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang desa, peluang pemekaran di Kabupaten Kaur terancam gagal. Pasalnya, 17 desa yang telah mengajukan proposal pemekaran desa belum memenuhi persyaratan untuk mekar.

Namun, jika ada peluang atau celah lain, maka akan didorong untuk pemekaran desa. Hal ini diungkap ketua komisi I DPRD Kaur, Deni Setiawan, SH kepada awak media disela kegiatan rapat dengar pendapat terkait rencana pemekaran desa di Kabupaten Kaur.

Menurut Deni Setiawan, pemekaran desa harus mengacu pada regulasi aturan yang jelas. Jika mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 maka peluang untuk pemekaran desa sangat sulit terwujud.

Namun begitu, kata Deni Setiawan, jika ada celah lain maka DPRD Kaur akan mendorong percepatan pemekaran. Rapat dengar pendapat ini belum menghasilkan kesimpulan karena eksekutif yang hadir hanya mengutus perwakilan saja.

“Regulasi yang ada, sulit untuk mengabulkan proposal pemekaran desa. Kita cari celah jika ada maka akan terus didorong untuk mewujudkan keinginan masyarakat,” ujar Deni Setiawan.

Dalam aturannya, syarat pemekaran desa minimal memiliki empat ribu jiwa. Di Kabupaten Kaur belum ada satu desa yang memiliki empat ribu penduduk. Jadi, sangat sulit terpenuhi syarat utama tersebut.

“Pada prinsipnya, DPRD Kaur mendukung penuh rencana pemekaran desa. Bukan hanya memudahkan urusan masyarakat, juga akan menambah jumlah pejabat desa,” ungkap Deni Setiawan.

Sementara itu, perwakilan pemerintah daerah menjelaskan akan mempelajari segala celah atau peluang pemekaran desa. Pemerintah daerah sudah membentuk tim yang menangani pemekaran desa.

Saat ini, 17 proposal pengajuan pemekaran desa sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemda masih menunggu petunjuk lebih lanjut terkait pengajuan pemekaran tersebut. Ada beberapa desa yang memang layak di mekarkan dengan alasan yang kuat yakni rentang kendali.

Khususnya, desa yang berada di pedalaman seperti Kecamatan Nasal, Maje dan Kecamatan Muara Sahung. Ada desa yang jaraknya.(dang/drs)

No More Posts Available.

No more pages to load.