Syarat Tambahan, Cakades Wajib Serahkan Hasil Rapid Test Ke Panitia

oleh -1,477 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Pemungutan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 28 Februari 2021 di Kabupaten Kaur tinggal menghitung hari. Pillkades serentak di masa pandemi Covid-19 mengharuskan syarata tambahan bagi Calon Kades (Cakades) yakni menyampaikan hasil pemeriksaan rapid test kepada panitia. L

Hasil rapid test Covid-19 diserahkan kepada panitia bersamaan dengan makalah pemaparan visi dan misi Cakades. Senin (22/2/2021) Cakades mulai melakukan pemeriksaan rapid test di Puskesmas setempat. Rapid test masuk sebagai syarat tambahan bagi Cakades dimasa pandemi Covid-19.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning, Haidir Absor mengingatkan agar panitia segera menginstruksikan kepada Cakades untuk rapid test. Hasil pemeriksaannya diserahkan ke panitia.

Kemudian, panitia akan memasukan hasil rapid test ke berkas pencalonan dan diserahkan ke panitia kabupaten melalui kecamatan.

“Panitia dan Cakades harus mampu bergerak cepat, mengingat waktu terus berjalan mendekati hari pencoblosan,” ujar Haidir Absor, Minggu (21/2/2021).

Ditambahka Haidir Absor, persiapan pelaksanaan pemungutan suara oleh panitia terus dipantau. BPD dan pemerintah desa berkoordinasi demi kelancaran demokrasi. Sehingga, kendala yang ada dilapangan dapat diatasi.

“Rapid test bagi Cakades wajib dilaksanakan. Hasilnya harus diserahkan ke panitia bersamaan dengan makalah visi dan misi,” ungkap Haidir Absor.(007)

No More Posts Available.

No more pages to load.