Tahapan Persidangan Pidana Hingga Ke Tingkat Banding

oleh -3,329 views
oleh
ilustrasi
Foto hanya ilustrasi.

JAKARTA || LINTAS NUSANTARA.ID – Tahukan anda bagaimana proses dan tahapan persidangan pidana dari sidang tingkat pertama hingga ke tingkat banding??? simak penjelasan berikut terkait mekanisme tahapan persidangan pidana di pengadilan.

Proses Persidangan Pidana

Proses peradilan pidana dimulai dari pemeriksaan, penyidikan, hingga berlanjut ke persidangan pidana. Sidang pidana dilaksanakan untuk memutuskan status terdakwa terkait pembuktian benar dan salahnya dalam dalam proses hukum.

Persidangan pidana dilakukan setelah perkara telah masuk ke ranah pengadilan. Ketua pengadilan kemudian menunjuk hakim yang bertugas memimpin persidangan. Hakim tersebut berhak menentukan hari pelaksanaan persidangan.

Baca Juga :

Proses atau tata urutan dalam persidangan pindana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Proses tahapan persidangan pidana di Pengadilan Negeri yakni sebagai berikut.

Hakim Ketua didampingi dengan dua hakim anggota memanggil terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan perkara. Sidang perdana dimulai ketika semua anggota (terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, saksi, penasihat hukum), telah hadir.

1. Pembukaan Sidang

Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum).

2. JPU Menghadap Terdakwa

Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas.

3. Pemeriksaan Identitas dan Kondisi Kesehatan Terdakwa

Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah menerima salinan surat dakwaan. Terdakwa ditanya oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap, maka sidang dilanjutkan).

4. Pendampingan Penasihat Hukum Terdakwa

Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majleis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 56 KUHAP ayat (1);

5. Pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU

Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan. Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi.

6. Kesempatan Mengajukan Eksepsi

Dalam terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan.

7. Tanggapan Eksepsi oleh JPU

Setelah pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi.

8. Pembacaan Putusan Sela

Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela.

9. Pemeriksaan Pokok Perkara

Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian).

10. Pemeriksaan Saksi-saksi

Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (dimulai dari saksi korban). Dilanjutkan saksi lainnya. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert.

11. Pemeriksaan Terhadap Terdakwa

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.

12. Pembacaan Tuntutan oleh JPU

Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum.

Menarik Juga : 

13. Pembelaan/Pledoi oleh Terdakwa

Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya; upaya pihak terdakwa menanggapi tuntutan JPU. Nota pembelaan juga menunjukkan alat-alat bukti yang berguna meringankan terdakwa.

14. Replik dari JPU

Jawaban atau tanggapan JPU terkait pledoi atau nota pembelaan terdakwa.

15. Duplik

Jawaban kedua dari pihak terdakwa atas jawaban JPU kepada replik.

16. Putusan oleh Majelis Hakim

Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa berdasar proses pembuktian dan jawab-menjawab selesai. Pemidanaan berdasarkan KUHP maupun UU di luar KUHP.

Jika terdakwa merasa keberatan dengan putusan hakim, maka terdakwa berhak melakukan upaya hukum pengajuan banding di pengadilan tingkat dua.

Jika terdakwa kembali mengalami kekalahan dalam pengadilan tingkat dua, maka bisa dilanjutkan dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Itulah proses pengadilan pidana di Pengadilan Negeri (PN) dan tahapan-tahapannya. Proses persidangan pidana berlangsung dalam waktu yang berbeda-beda setiap pengadilan kasus. Lamanya proses antara 1 hingga 3 bulan, dan bisa selambat-lambatnya sampai 5 bulan.

Semoga bermanfaat bagi masyarakat. Tahapan persidangan pidana diperadilan. Ada tahapan panjang dilalui sebelum hakim memutuskan putusannya.(red/nkri.co)

No More Posts Available.

No more pages to load.