Tidak Mematuhi Prokes, Masyarakat Disanksi Beli Masker dan Hukuman Sosial

oleh -876 views
oleh
Tampak Polwan Sedang Memberi Sanksi Bagi Pelanggar Prokes (foto. Dok LN)

LEBONG || LINTAS NUSANTARA.ID – Upaya pencegahan terhadap penyebaran pandemi covid-19, Tim Gabungan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Lebong kembali menggelar kegiatan Operasi Yustisi. Kamis (27/05/2021)

Kegiatan digelar di Tugu Presidium Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei dan SMPN 1 Lebong Atas.

Dalam operasi yustisi yang digelar kali ini, petugas memberikan teguran sebanyak 77 orang kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes.

Hal ini ditegaskan Kasat Binmas Polres Lebong Polda Bengkulu, AKP Nurman yang terlibat langsung dalam kegiatan bersama Anggota TNI, BPBD, LLAJ, dan Satpol PP Kabupaten Lebong.

Operasi yustisi, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh dan taat menjalankan prokes (protokol kesehatan) demi keselamatan bersama.

Masyarakat yang tidak mematuhi prokes saat beraktivitas diluar rumah kebanyakan tidak menggunakan masker juga diberi sanksi berupa dokumentasi memakai rompi yang bertuliskan “Pelanggar Prokes” serta diminta untuk mengambil atau membeli masker di toko terdekat dari lokasi operasi. Pungkasnya (arf)

No More Posts Available.

No more pages to load.