,

Tingkatkan Pemahaman Jajaran, Bag Sumda Polres Bengkulu Selatan Luhkum Perkap

oleh -1,043 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, BENGKULU SELATAN – Bag Sumda Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Sabtu (20/2/2021) sosialisasi dan Penyuluhan Hukum (Luhkum) terkait Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Seleksi Pendidikan dan Pengembangan bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perpol Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB diikiti oleh para Kasat, Kabag, Kapolsek serta anggota Polres dan Pada Polsek jajaran. Kegiatan digelar diruang Aula Command Centre Polres Bengkulu Selatan.

Sosialisasi dan Luhkum ini diisi oleh Kabag Sumda Polres Bengkulu Utara, AKP A.Munawan yang memaparkan materi terkait Perpol Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian, Kasubbag Hukum, AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si memaparkan materi Perkap Nomor 4 Tahun 2019.

“Sosialisasi dan Luhkum hari ini dalam rangka peningkatan pemahaman personel kepolisian khususnya di jajaran Polres Bengkulu Selatan,” ujar Kasubbag Hukum, AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si.

Kasubbag hukum Polres Bengkulu Selatan, AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si memaparkan materi Luhkum.

Kabag Sumda sebagai pemateri terkait Perpol Nomor 2 Tahun 2021, sambung Ahmad Khairuman yang dikenal akrab dengan awak media ini. Lanjut mantan personel Brimob berpangkat balok kuning tiga dipundak ini, Luhkum yang dilaksanakan Polres Bengkulu Selatan merupakan bentuk upaya peningkatan kemampuan personel dalam menjalankan tugas negara.

Personel Polres Bengkulu Selatan mengikuti sosialisasi dan Luhkum.

“Sosialisasi dan Luhkum ini merupakan program Polri yang wajib dilaksanakan. Melalui Luhkum, ke depan tidak ada personel kepolisian yang tidak memahami peraturan baru atau kurang pengetahuan terkait perubahan aturan yang berlaku,” tutup perwira beristri dokter ini.(007/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.