,

Viral, Anggota DPRD Joget Sambil Pegang Minuman

oleh -3,320 views
oleh
Gambar ilustrasi belaka.(foto: Dok/Net)

MALAKA || LINTAS NUSANTARA.ID – Ditengah pemerintah pusat gencar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada saja ulah tokoh publik yang kurang baik.

Seperti halnya, ulah tiga anggota DPRD Malaka yang viral di Media Sosial (Medsos). Vidio berdurasi 30 detik tersebut, memperlihatkan anggota DPRD Malaka bernyanyi dan berjoget sembari memegang minuman yang diduga beralkohol dan rokok.

Ada dugaan bahwa minuman tersebut merupakan minuman beralkohol. Mereka bertiga berjoget dengan iringan lagu nyanyian anggota DPRD Malaka lainnya. Hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai identitas anggota DPRD yang bersangkutan.

Dilansir nesiatimes.com, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran membenarkan jika pria dan wanita yang ada di video tersebut adalah anggota dewan. Oleh karenanya, dia pun sangat menyayangkan adanya aksi tersebut dan meminta maaf sebesar-besarnya.

“Saya menyampaikan permohonan maaf atas nama Lembaga DPRD Kabupaten Malaka atas video yang lagi beredar di masyarakat,” ujar Adrianus, dikutip dari KOMPAS.com, Rabu (21/7/2021) siang dikutip nesiatimes.com.

Politisi Golkar itu mengajak agar anggota dewan memiliki empati dan memahami kondisi masyarakat yang terdampak pandemi. Kemudian, belum ada laporan yang masuk ke BK DPRD Malaka terkait video tersebut.

“Untuk viralnya video ini, saya baru tahu kemarin sore. Sampai dengan saat ini tidak ada laporan,” ujar Ketua BK DPRD Malaka Petrus Nahak.

Badan Kehormatan DPRD Malaka akan segera mengambil langkah jika memang terbukti ada dugaan pelanggaran. Petrus menilai seharusnya anggota dewan memberikan contoh yang baik dengan menaati imbauan dari pemerintah daerah. Bukan malah melanggar aturan dengan berkumpul dan melakukan acara seperti yang ada dalam video tersebut.

Kejadian ini menambah deretan pejabat publik yang tidak memberi contoh bagi masyarakat terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).(team/Mel/nesiatimes)

Sumber : nesiatimes.com

PENGUMUMAN
Redaksi Menerima tulisan dalam bentuk opini publik.

No More Posts Available.

No more pages to load.