Waduh, Laporkan Kades Korupsi, Kaur Keuangan Desa Mala Ikut Jadi Tersangka

oleh -729 views
oleh
Nurhayati Kaur Keuangan yang laporkan Kades korupsi justru ditetapkan jadi tersangka.(foto: Dok NKRIPOST)

CIREBON || LINTAS NUSANTARA.ID – Nurhayati Kaur Keuangan atau bendahara Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon harus menelan pil pahit. Pasalnya, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah ia melaporkan Kades Citemu korupsi Dana Desa (DD).

Vidio pengakuan Nurhayati viral di Media Sosial (Medsos). Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades justru ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Kapolres Cirebon, AKBP Fahri Siregar menjelaskan, penetapan tersangka terhadap pelapor Nurhayati ini berawal dari pelimpahan berkas perkara S oknum Kades ke Kejari Cirebon. Berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Kejari Cirebon.

Bahkan, JPU memberikan petunjuk yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi untuk memeriksa Nurhayati secara lebih mendalam.

“Penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi berkas tersebu sesuai petunjuk dari JPU,” ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (19/2/2022) dikutip dari NKRIPOST.

Ia mengatakan, hal itu untuk memastikan perbuatan Nurhayati sebagai bendahara desa yang telah memperkaya S termasuk kategori tindakan melawan hukum atau tidak.

Pasalnya, dalam kasus dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018 – 2020 itu, Nurhayati memberikan uang yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada S sebagai Kuwu.

“Walaupun Nurhayati kooperatif dalam memberi keterangan kepada penyidik, tapi tindakannya masuk dalam rangkaian terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan S,” kata M Fahri Siregar.

Atas dasar itu, pihaknya pun menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa Nurhayati telah 16 kali menyerahkan anggaran yang seharusnya diserahkan ke Kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan kepada S dan mengakibatkan kerugian negara Rp 818 juta.

“Itu berlangsung dari 2018 hingga 2020, sehingga tindakannya melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 KUHP,” kata M Fahri Siregar.

Nurhayati yang melaporkan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) desanya ini kini ikut terseret menjadi pesakitan sebagai tersangka.
(LN/NKRIPOST/Tribunnews)

No More Posts Available.

No more pages to load.