LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Miris realisasi pajak bumi bangunan (PBB) di Kabupaten Kaur baru mencapai 23 persen dari total beban pajak tahun 2020. Menyisahkan waktu tiga pekan ke depan tunggakan pajak masih cukup besar yakni 73 persen. Untuk itu kecamatan diingatkan agar mempercepat proses realisasi pajak bumi bangunan guna menghindari sanksi keterlambatan.
Denda diberlaku mulai tanggal 1 Oktober. sebab batas akhir pembayaran pajak tiap tahunnya pada tanggal 30 September. Dari data yang ada kecamatan tertinggi yang merealisasikan pajak adalah kecamatan Lungkang Kule dengan capai 86 persen. Sedangkan terkecil di kecamatan Semidang Gumay dengan realisasi 12 persen.
Total kewajiban pajak bumi bangunan tahun 2020 di 15 kecamatan mencapai Rp 600 juta lebih.Hasil pungutan pajak masuk dalam pendapatan daerah yang dipergunakan untuk kepentingan pembangunan. oleh karenanya kecamatan harus menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak bumi bangunan.
“Realisasi pajak bumi bangunan di Kabupaten Kaur masih sangat kecil. Realisasi pajak baru 27 persen, padahal waktu pembayaran sudah semakin dekat yakni tanggal 30 September,” ujar Sasmadi, M.Pd Kabid PBB Badan Keuangan Daerah diruang kerjanya, Selasa (8/9/2020).(001)







