LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Menyikapi polemik penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kades (Pilkades) Di Kabupaten Kaur, ketua DPRD, Diana Tulaini jadwalkan rapat bersama forum Calon Kades (Cakades). DPRD menjadwalkan rapat pada Senin (25/1/2021) pukul 11.00 WIB.
Rapat membahas isu krusial terkait kisruh penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkades tanggal 6 Februari 2021. Hasil rapat diharapkan dapat merekomendasikan kesepakatan bersama antara Cakades dan pemerintah daerah.
Sehingga, tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan. Media sosial (Medsos) facebook kian ramai membincangkan Pilkades. Bahkan, ada yang mencuit dengan keras yang mengarah pada privacy orang.
Jangan sampai polemik ini berujung pada persoalan hukum. Mengingat, penundaan pemungutan suara akibat terbitnya regulasi aturan pelaksanaannya di era pandemi Covid-19. Ini dimaknai bahwa bukan pemerintah daerah yang sengaja menunda, melain aturan yang berlaku.
Camat Tanjung Kemuning, Roliansyah, S. Sos menyampaikan pesan kepada Cakades agar lebih tenang dan sabar. Pahami dan kaji seksama aturan yang baru saja diterbitkan Kemendagri.
Pemahaman yang baik akan mengurangi gagal paham. Pemerintah daerah pada prinsipnya sangat mendukung pelaksanaan Pilkades segera berakhir. Namun, adanya regulasi aturan baru maka dibutuhkan perbaruan payung hukumnya.
“Cakades diharapkan dapat memahami regulasi aturan yang berlaku. Penundaan bukan dilakukan serta merta oleh pemerintah,” ujar camat, Sabtu (23/1/2021).(007)






