Setubuhi Anak Tiri Delapan Bulan, Petani Asal Padang Guci Hilir Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -5,374 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Lagi-lagi kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur terulang. Kali ini nasib suram dialami oleh Kencur (nama disamarkan, red) gadis berusia 14 tahun asal salah satu desa di Kecamatan Padang Guci Hilir. Ia menjadi korban kejahatan predator anak selama delapan bulan. Mirisnya, pelaku kejahatan kelamin ini, lagi-lagi dilakukan oleh orang dekat korban. Pelaku tak lain ayah diri korban yang tinggal serumah.

Pelaku yang ditetapkan tersangka Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu berinisial SI (51). Ia ditangkap polisi pada Minggu (31/1/2021) oleh Satreskrim Polres Kaur diback up Polsek Kaur Utara. SI dilaporkan ibu korban ke polisi setelah mengetahui perbuatannya terhadap korban.

Diketahui, SI melakukan persetubuhan terhadap Kencur dalam rentan waktu sejak Juni 2020 hingga Januari 2021. Atas perbuatannya, SI terancam hukuman berat maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

SI mengakui perbuatan menyetubuhi anak tirinya disaat sang istri bepergian. SI mengaku melancarkan aksinya dengan modus merayu korban dengan iming-iming membelikan sepeda motor Honda Sonic.

Korban terbuai rayuan ayah tirinya. Namun, sang ayah bejat ini meminta syarat kepada korban jika ingin dibelikan sepeda motor impiannya. Korban menuruti kemauan ayah tirinya melayani nafsu bejat.

SI juga mengakui persetubuhan tersebut dilakukan lebih lima kali sejak bulan Juni 2020. Terakhir, nafsu birahinya tersalurkan pada Kamis (28/1/2021) lalu.

Korban yang mulai merasa dibohongi SI dan tidak mau lagi melayani nafsu bejat sang ayah akhirnya memilih kabur kerumah temannya. Hal ini yang menjadi awal terungkapnya kasus pencabulan tersebut.

Ibu korban menjemput putrinya dirumah teman anaknya, bertanya kepada putri perihal kepergiannya. Sang anak menjawab dengan terputus-putus telah menjadi korban pemerkosaan bapak tirinya. Mendengar hal tersebut, sontak membuat jantung sang ibu nyaris runtuh. Akhirnya, melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Kaur.

Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP Dwi Agung Setyono, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Apriadi, S.IK disampaikan Kanit PPA, Aipda Andi Sujarmoko, SH membenarkan telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

“Tersangka tinggal serumah dengan korban. Modusnya merayu dengan iming-iming membelikan sepeda motor Honda Sonic,” ujar Kanit PPA.

Ditambahkan Kanit, tersangka dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.(521)

No More Posts Available.

No more pages to load.