LINTAS NUSANTARA.ID, LEBONG – Masih ingat kasus dugaan gantung diri ASN Kabupaten Lebong, Dona Fransisca, A.Md pada 12 Februari lalu. Dari penyelidikan tim gabungan Polsek Lebong Utara dan Polres Lebong ditemukan banyak kejanggalan.
Tim melakukan pembongkaran makam korban guna dilakukan otopsi. Dari hasil pemeriksaan tim medis dan tim inafis Polres Lebong ditemukan adanya bekas luka memar dibagian tubuh korban. Korban diduga mengalami kekerasan benda tumpul sebelum tewas tergantung di kayu kusen rumah kontrakannya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP / B 41 / II / 2021 / Bkl/Res Lebong) sek Lebong Utara,tanggal 12 Februari 2021 dan surat perintah penyelidikan Nomor Sp.lidik 09/II/ 2021/reskrim tgl 12 Februari 2921 tentang laporan Bahwa terjadi dugaan Gantung diri. Tim gabungan menggali informasi kronologis kejadian.
Kecurigaan tim penyidik dari, kain gendong yang digunakan adalah simpulnya terdapat kejanggalan, bentuk simpulnya maupun ikatan di leher. Terdapat memar akibat diduga benda tumpul pada pipi kanan korban saat di lakukan visum luar.
Keterangan saksi dan suami korban tidak ada persesuaian, sebelum terjadi korban meninggal, terjadi percekcokan antara korban dan suaminya.
Hasil otopsi terhadap korban terdapat beberapa tanda mencurigakan, ditemukan adanya beberapa kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.
Pada leher korban ditemukan jelas resapan darah yang mendatar mengelilingi leher korban. Korban tewas lemas akibat jerat leher yang mengakibatkan saluran pernapasan dan pembuluh darah tertutup.
Tim menghasilkan fakta-fakta bahwa, korban meninggal bukan karena gantung diri, melainkan dilakukan kekerasan terhadap korban baru di gantung yang seolah-olah gantung diri.
Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan para saksi, hasil Visum RSU Lebong, hasil otopsi sementara yang dilakukan oleh dr Marlis, Sp.F dan keterangan suami korban sendiri.
Kronologis kejadian didapat data dan keterangan, Jumat tanggal 12 Februari 2021 sekitar pukul 13.00 WIB , di rumah kontrakkan Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, saat korban menyuapi anaknya yang rewel tidak mau makan.
Suami korban (Yoba Ricardo, red ) mengatakan kepada korban ‘jangan cak itu nian marahi anak itu malu didengar orang’. Kemudian dijawab korban, ‘Pacaklah aku, cak ikolah aku dak ado urusannya kek orang’. Sambil berdiri, korban membanting piring kearah suami korban dan mengenai kaki kanan suaminya.
Melihat hal tersebut, suami langsung meninju dada sebelah kanan korban dan korban terdorong lalu jatuh.
Kemudian, suaminya mengambil anaknya sambil menimang-nimang, setelah anaknya tidur dan ditidurkan dalam kamar, korban masih ngomel.
Korban menyebut nyebut Meimei (mantan istri suami korban, red). Mendengar hal tersebut, suami korban berkata ‘bahaslah terus’, seketika korban berdiri dan melawan dan memukul dada suaminya sambil berusaha mencakar cakar akan tetap tidak mengenai suaminya.
Mendapat serangan korban, suaminya mendorong korban hingga terjatuh kelantai hingga terduduk.
Saat suami korban mau keluar kamar, korban berdiri dan mengejar suaminya. Spontan, suami korban langsung menarik tirai qorden yang terpasang dipintu dan menekan dan menarik tirai tersebut di leher korban.
Sekurangnya, satu menit korban batuk dan lemas, kemudian korban tidak bergerak lagi.
Melihat hal tersebut suaminya panik dan mengambil kain selendang yang ada di dalam kamar dan melilitkannya di leher korban.
Kemudian, mengikatkan selendang tersebut di Kusen pintu yang seolah bunuh diri.
Suami korban keluar rumah menggunakan mobil. Berselang setengah jam, suami korban kembali ke kosan dan berteriak minta tolong. Teriakan suami korban seolah korban gantung diri.
Sementara itu, Kapolres Lebong, AKPB Ichsan Nur menjelaskan, cekcok mulut antara korban dan pelaku pada saat kejadian adalah puncaknya. Penyidik memastikan sejak awal pernikahan antara pelaku dan korban sudah dirunut masalah. Itupun karena pelaku menikahi dua orang gadis.
“Kalau ditanya apa motif. Dari awal motifnya pernikahan sudah ada masalah,” ungkapnya.
Namun, hubungan rumah tangga korban yang berstatus ASN itu bertahan. Sedangkan, dengan perempuan lain sudah bercerai. Penegasan itu disampaikan Kapolres usai mantan istri pelaku itu turut juga diperiksa penyidik.
“Kebetulan beliau (pelaku) ini menikah sekaligus dua orang gadis. Satu dicerai, satu dilanjutkan. Jadi, di awal pernikahan sudah ada permasalahan. Inilah yang membuat hari-hari cekcok terus sampai hari h kejadian,” ungkapnya.
Ia meminta pelaku harus menerima kenyataan serta menjalani proses hukum yang berlaku.
“Pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) undang undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nomor 23 tahun 2004 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” bebernya.
Ia juga menyampaikan, kejadian ini menjadi pelajaran semua pihak. Menurutnya, semua orang ada masalah dan ada persoalan. Sehingga harus tetap bersabar serta jangan melakukan hal tidak baik.
“Ini poin semua jadi pelajaran bagi kita semua disini. Emosi itu setan. Kalau Rasulullah sudah mengajarkan kalau sudah emosi, tinggalkan tempat itu untuk menghilangkan emosi. Emosi sekecil apapun adalah setan,” tutupnya.
Rekonstruksi Pembunuhan Wartawan Dilarang Masuk dan Ambil Gambar
Rekonstruksi pembunuhan Dona Fransisca (30) ASN Dinas Perkim Lebong yang digelar kepolisian Polres Lebong terhadap tersangka YB alias IB (33), di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rumah kontrakan Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen. Sejumlah awak media dilarang meliput langsung, bahkan rekonstruksi dilaksanakan secara tertutup.

Ketika awak media ingin mengambil gambar, anggota polisi yang membawa senjata lengkap sedang menjaga pelaksanaan rekonstruksi langsung melarang awak media untuk meliput jalannya acara tersebut.
Pada saat anggota sedang mengusir awak media, Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Didik Mujianto, datang menghampiri sejumlah awak media, dengan tetap tidak memberikan ruang bagi wartawan, untuk meliput langsung rekontruksi, yang digelar didalam rumah kontrakan TKP dugaan pembunuhan tersebut.
“Nanti diberi kesempatan, nanti saja ya. Nanti dirilis di Polres,” ucap Kasat.

Sementara, Kapolres Lebong mangaturkan permohonan maaf kepada seluruh awak media di Kabupaten Lebong atas insiden yang terjadi saat rekonstruksi berlangasung.
“Saya selaku Kapolres Lebong pembina humas dan pembina polres lebong memohon maaf atas kesalapahaman yang terjadi, momen peliputan itu ya saat prees reales inila,” ucapnya
Menurutnya, yang ditakuti acara tersebut tidak berjalan lancar seperti yang diharapkan, rekonstruksi adalah bagian dari penyidikan dan takut acaranya tidak sesuai Berita Acara. Tutupnya.(521)





