Berpolemik, Perangkat Desa Belum Terima NIPD ‘Risau’

oleh -4,600 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Merebaknya kasus hukum Pungutan Liar (Pungli) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) menimbulkan dampak psikis bagi sebagian perangkat desa. Khususnya, bagi mereka yang belum menerima salinan petikan NIPD seperti yang dijanjikan. Dari sekian ribu perangkat desa di Kabupaten Kaur, hampir sebagian belum menerima NIPD. Hal ini menciptakan rasa ‘Risau’ dibenak perangkat desa.

Bahkan, perangkat desa yang sudah mengantongi NIPD pun ada rasa ‘galau’ dan keraguan untuk bertahan tetap menjabat sebagai perangkat desa pascadilantiknya Kades terpilih mendatang. Apalagi, bagi perangkat desa yang selama proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak seiring sejalan dengan Kades terpilih.

Mencuatnya kasus Pungli NIPD ini memberi efek buruk bagi perangkat desa. Rasa ragu mulai menyelimuti hati mereka akan kekuatan NIPD mampu mempertahankan mereka sebagai perangkat desa.

Salah seorang perangkat desa yang meminta identitasnya tidak ditulis oleh media ini, Kamis (18/3/2021) mengungkapkan gambaran isi hatinya akan kekuatan NIPD yang begitu deras digemborkan selama ini.

“Setelah bergulirnya kasus hukum NIPD ini lahirlah asumsi bahwa perlu adanya revisi undang-undang desa jika memang perangkat desa tidak dapat diganti hingga usia 60 tahun. Apalagi, menurut undang-undang desa dijelaskan dalam pasalnya, hak dan kewenangan Kades adalah mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,” ucapnya sembari mewanti-wanti agar tidak menuliskan identitasnya.

Sementara itu, ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaur, Irwanto Tohir menyampaikan, sudah sejak lama perangkat desa diingatkan agar tidak terjebak dalam Pungli NIPD. Namun, pada kenyataannya masih ada perangkat desa yang menyetorkan uang tersebut.

“Proses hukumnya harus tetap berjalan terus mengungkap siapa saja yang terlibat. Perangkat desa juga diingatkan agar tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Irwanto Tohir.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.