32 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Amankan Polresta Jambi

oleh -2,367 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil mengamankan 32 Orang pelaku penyalahgunaan Narkotika selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Siginjai di wilayah hukumnya.

Kepada wartawan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, mengatakan, selama 20 hari Operasi Antik Siginjai berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus yakni, 5 kasus Target Operasi (TO) dan 18 kasus non TO.

“Jumlah tersangka sebanyak 32 orang. Dimana 31 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, Jumat (19/3). Dikutif dari Jambikita.id

Ia menyebutkan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan pihaknya dari tangan pelaku sebanyak 118,68 gram sabu, 1,1 kilogram ganja dan 2,14 gram pil ekstasi.

Selain itu, barang bukti yang juga turut diamankan yakni 42 handphone, 10 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit roda 4.

Dalam operasi Antik tersebut, polisi juga berhasil mengungkap 4 kasus menonjol yakni kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja dengan barang bukti sebanyak 1,1 kilogram beserta 1 orang pelaku berperan sebagai kurir.

Pengungkapan kasus pelaku dan tempat kejadian, dari Kampung Pulau Pandan dan Danau Sipin sebanyak 9 Kasus dengan jumlah 12 orang tersangka.

Sedangkan untuk kasus peredaran Narkotika antar Provinsi sebanyak 1 Kasus dengan jumlah pelaku 2 orang, 1 orang berperan sebagai pemilik, 1 orang lainnya berperan memberikan perbantuan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 46,16 gram dan 1 unit kendaraan roda empat/Mobil Honda Jazz warna putih nomor polisi D 1607 SAD.

Sementara kasus 1 orang pelaku Perempuan berperan sebagai Pengedar dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket, berat 9,07 gram.

Adapun untuk kasus 1 orang pelaku Pegawai BUMN/PLN, dengan barang bukti sebanyak 2,14 gram atau 65 butir pil ekstasi. (523)

No More Posts Available.

No more pages to load.