LINTAS NUSANTARA.ID, DEPOK – Malang dialami perwira polisi berpangkat AKBP berinisial S. Ia menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian hingga Rp 500 juta. Kejadian bermula ketika AKBP S yang pada beberapa tahun lalu ditawari program asuransi.
Dia pun akhirnya ikut program tersebut. Saat itu ia sedang menabung di salah satu bank di Depok kemudian didatangi pegawai asuransi tersebut. Penawaran kala itu, uang yang disimpannya dapat diambil sewaktu-waktu.
“Akhirnya saya setuju. Saya, istri dan dua anak ikut. Saya berempat dipotong setiap tahun, kalau saya Rp 50 juta istri bertiga sekitar Rp 50 juta-an, jadi total Rp 100 juta setiap tahunnya,” ujar AKBP S, Senin, 29 Maret 2021 dikutip dari Metroonlinentt.com.
Lima tahun berjalan, ia memutuskan mengambil uangnya itu di asuransi. Sayangnya, hal itu tidak diberi polis asuransi. Dia hanya mendapatkan kartu saja.
“Sekarang sudah berjalan lima tahun artinya sudah Rp 500 juta-an uang saya ditarik. Cuma anehnya, saya tidak dikasih polis asuransi, saya hanya dikasih kartu pengenal anggota AIA,” ungkapnya dirilis Metroonlinentt.com.
Dirinya sudah mencoba menanyakan hal ini ke pihak asuransi yaitu AIA. Tapi, tidak ada jawaban yang memuaskan.
“Saya telepon tidak ada jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Karena merasa tidak ada kejelasan dia pun memilih jalur hukum. Dia melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali tapi pihak asuransi dianggap tidak menggubris.
AKBP S mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sidang pertama tidak datang, yang kedua datang tapi bukan yang berwenang mengambil kebijakan. AIA sangat berbeda dengan asuransi yang lain. Saya berharap masalah seperti ini jangan sampai menimpa masyarakat lainnya, kasihan,” katanya kepada awak media.
Kuasa hukum Sutomo, Ansari Lubis menegaskan, gugatan ini terpaksa dilayangkan karena menyangkut hak nasabah.
“Gugatan itu perbuatan melawan hukum, karena AIA tidak menyerahkan polis asuransi yang merupakan hak klien kami. Somasi sudah kita kirimkan tapi tidak pernah ditanggapi,” katanya.
Saat ini kasusnya telah berada diranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya kita akan tunggu panggilan selanjutnya dari pihak pengadilan,” ucapnya.
Sementara itu, Supervisor AIA Depok, Hendrik mengaku, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan, namun justru ia merasa tidak ada itikad baik dari pihak S. Hendrik mengaku sempat mengalami intimidasi.
“Kebetulan dia saya yang bantu waktu awal mula beliau komplain. Terus terang saya kecewa, saya mendapat intimidasi ketika ke rumahnya. Padahal saya tujuannya baik-baik kesana,” katanya.
Ketika disinggung lebih jauh soal tuntutan S, Hendrik mengaku hal itu telah diserahkan ke kantor pusat.
“Kalau dia kecewa dengan uangnya silahkan dia ke kantor pusat, karena uangnya bukan saya yang ngambil silahkan tanyakan ke kantor pusat,” tutupnya.
Diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi. Apalagi dialami masyarakat kecil. Pengurusan klaim yang berbelit akan menimbulkan keresahan dan kekecewaan nasanah asuransi.(007)
Sumber: Metroonlinentt.com/ Sindonews





