P21, Tsk Cabul Diserahterimakan Ke JPU Melalui Zoom Meeting

oleh -17,120 views
oleh

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Berkas perkara pemeriksaan terhadap Tersangka (Tsk) cabul berinisial As (21) warga Desa Tinggi Ari Kecamatan Tanjung Kemuning dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Selasa (6/4/2021) melalui zoom meeting di ruang unit Pidum Satreskrim Polres Kaur.

Serahterima berkas perkara berdasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 83 / II / 2021 / Bengkulu / Res. Kaur / Sek. Tanjung Kemuning, tanggal 11 Februari 2021 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kaur (P-21) Nomor : B – 461 / L.7.16 / Eoh.1 / 03 / 2021, tanggal 31 Maret 2021, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana a.n. As sudah lengkap serta Surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor : B / 24 / IV/2021 / Reskrim, tanggal 06 April 2021.

Serahterima tsk dan barang bukti dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Kemuning, Aipda Adi Wijaya, SH

Tsk dikenakan pasal 289 KUHP dengan ancaman diatas setahun penjara. Berkas perkaranya sudah rampung dan diserahkan ke JPU guna dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S. IK, MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Rabnus Supandri, S. Sos disampaikan Kanit Reskrim, Aipda Adi Wijaya, SH menyampaikan, serahterima tsk dan barang bukti kasus pencabulan atas nama As (21) warga Desa Tinggi Ari.

“Ya, berkas perkaranya sudah rampung dan hari ini sudah diserahterimakan ke JPU Kejari Kaur melalui zoom meeting di ruang unit Pidum Satreskrim Polres Kaur,” ujar Adi Wijaya.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.