Muncul Opini Negatif, Polri Tiadakan Sahur dan Buka Bareng

oleh -2,114 views
oleh
Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH (foto. Dok LN)

LINTAS NUSANTARA.ID, KAUR – Mabes Polri resmi terbitkan Surat Edaran (SE) internal dijajaran kepolisian meniadakan kegiatan sahur dan buka bareng di bulan Ramadhan. Meskipun dalam SE Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor SE.04 Tahun 2021 tentang Perubahan Surat Edaran Kemenag RI Nomor: SE.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021, pada bagian E Ketentuan, poin 2, bahwa “sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti”.

Bagian E. Ketentuan, poin 3, bahwa “dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan”.

Berkaitan hal tersebut, viral pemberitaan di Media Sosial (Medsos) dan media online terkait dengan penyelenggaraan sahur dan buka puasa bersama di beberapa Polda, yang menimbulkan opini publik negatif bagi Polri.

Menindaklanjuti hal tersebut, kepada seluruh PJU Mabes Polri dan para Kapolda, serta seluruh jajaran Polri, agar tidak ada yang menyelenggarakan atau melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa bersama.

SE tersebut menjadi acuan Polres Kaur Polda Bengkulu dalam kegiatan sahur dan buka bersama dijajaran kepisian. Hal ini berlaku juga bagi jajaran Polsek dan anggota Polri.(amr)

No More Posts Available.

No more pages to load.