WALHI dan Yayasan Konservasi Sumatera Soroti Kasus Perburuan Satwa Dilindungi

oleh -1,279 views
oleh

BENGKULU UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), menyoroti kasus perburuan satwa jenis elang ular Bido yang membelit oknum Kepala Desa (Kades) Kota Lekat Kecamatan Hulu Palik Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, Senin (17/05/2021).

Direktur Eksekutif WALHI Daerah Bengkulu, Benny Ardiansyah mengatakan, pihaknya berharap masyarakat lebih bijak terhadap alam, hal ini dibutuhkan agar ekosistem tetap terjaga kelestariannya.

Ia pun berharap, supaya aparatur Negara dapat lebih inovatif dalam memberikan pemahaman dikalangan masyarakat.

Sehingga, dapat memudahkan masyarakat dalam mengetahui binatang apa saja yang dilindungi Undang- Undang.

“Aparatur negara harus lebih inovatif dalam memberikan pemahaman terhadap masyarkat, sehingga memudahkan masyarakat dalam melihat mana saja bintang yang dilindungi mana yang tidak,” kata Benny Ardiansyah.

Sementara itu, Deputy Distrik Utara Bengkulu Yayasan Konservasi Sumatera, Bayu Setiawan mengungkapkan, perburuan satwa langka merupakan bentuk kejahatan terhadap lingkungan.

Penegakan hukum, sangat dibutuhkan agar kejadian serupa tak terulang kembali.

Jadi sangat perlu penegakan hukum yang jelas, dengan menerapkan undang-undang nomor 5 tahun 1990, bagi pelaku perburuan satwa lindungi.

Dengan tujuan, untuk memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi masyarakat secara umum, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, pungkasnya. (521)

No More Posts Available.

No more pages to load.