Desi Ratna Sari Hantam Kepala Anaknya Ke Tembok Rumah Hingga Tewas, Diduga Kesal Pada Mantan Suami

oleh
oleh
Desi Ratnasari pelaku pembunuhan anak kandung saat rekonstruksi.(foto: Dok-LN)

BENGKULU UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – Seorang ibu di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu dengan tega telah membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun dengan cara di hantam ke tembok rumah sebanyak 3 kali. Dari pengakuan pelaku, Perbuatan itu dilakukan lantaran pelaku dendam kepada mantan suami yang juga merupakan ayah kandung korban.

Penganiyayaan yang berakhir dengan tewasnya anak kandung sendiri yang dilakukan oleh Desi Ranta Sari wanita muda berumur 22 tahun di rumahnya di Desa Tanjung Kemenyan, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ini dilakukan dengan cara di pukul menggunakan gesper hingga tubuh korban penuh luka lebam dan kepala korban dibenturkan ke tembok rumah sebanyak 3 kali hingga korban tewas dilokasi kejadian.

Setelah melihat anaknya tidak sadarkan diri pelaku Desi Ratna Sari mengira anaknya telah pingsan dan pelaku Desi Ratna Sari memindahkan jasad anaknya ke sudut ruangan rumah, Lalu meninggalkan jasad korban sejak pukul 09:00 wib hingga akhirnya ditemukan warga sekitar pukul 14:00 wib dengan kondisi tubuh korban telah dipenuhi semut.

Sementara itu dari pemeriksaan polisi, Diketahui setelah usai membunuh anaknya pelaku mengganti pakaian anaknya yang berlumuran darah dan mencuci baju yang dikenakan korban lalu membuang baju ke samping rumah melalui jendal rumah.

WakaPolres Bengkulu Utara, Kompol. PM. Amin yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara Akp Jeri Antonius Nainggolan mengatakan Berdasarkan keterangan pelaku Desi Ratna Sari, Perbuatan penganiyayaan hingga menyebabkan anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun tersebut tewas ditempat, Dilakukan lantara korban yang rewel dan tidak hentinya menanggis untuk meminta uang untuk jajan sehingga pelaku yang sedang dalam kondisi sedang banyak masalah terpancing emosi dan melampiaskan amarahnya kepada anaknya secara membabibuta.

“Jadi untuk motif penganiyayaan hingga menyebabkan korban ini tewas karena si anak rewel mintak jajan, Pelaku yang kodisi sedang banyak masalah terpancing emosi dan melampiaskan kekesalan itu kepada si anak,”unjar Kompol. PM. Amin.

Kompol. PM. Amin juga mengatakan dari hasil visum yang dilakukan petugas kepada korban, Ditemukan banyak bekas lebam pukulan benda tumpul serta kepala korban yang memar karena dibenturkan ke tembok rumah hingga akhirnya korban tewas dilokasi kejadian.

“Yah dari hasil visum yang dilakukan anggota kita pada tubuh korban ini banyak kita temukan bekas lebam di tubuh korban baik itu di sekujur tubuh hingga ke bagian kepala belakang korban,”kata PM. Amin.

Perbuatan keji yang dilakukan Desi Ratnas Sari kepada anak kandungnya sendiri ini dilakukan saat suami kedua pelaku ini sedang tidak berada di rumah.

Sementara itu pelaku Desi Ratna Sari mengakui kesalahan yang telah dilakukannya kepada korban yang tidak lain adalah darah dagingnya sendiri itu. Desi Ratna Sari mengaku selain kesalan kepada korban, Desi juga memiliki dendam kepada mantan suami yang sekaligus ayah kandung dari korban yang saat ini telah menikah lagi dengan wanita lain.

“Saya sadar apa yang saya lakukan kepada anak saya itu salah, Tetapi saya juga kesal pada mantan suami saya yang dengan telah tega meninggalkan saya saat saya menggandung usia 4 bulan dan memilih menikah dengan wanita lain,”jelas Desi Ratna Sari.

Desi Ratna Sari sendiri merupakan warga Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu yang baru tinggal di Kecamatan Napal Putih bersama suami barunya yang baru saja selesai melangsungkan perikahan beberapa bulan yang lalu dan bekerja sebagai buruh tani.

Meski Desi Ratna Sari diketahui tidak memiliki penyakit yang berkaiatan dengan psikis, Namun demikian pihak penyidik dari Satreskrim Polres Bengkulu utara tetap akan melakukan Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku Desi Ratna Sari.

Guna mempertanggungjawabakan atas perbuatanya saat ini pelaku Desi Ratna Sari telah ditahan di sel Tahanan Mapolres Bengkulu Utara dan terancam dikenakan Pasal 80 Ayat 3, Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(fee)

No More Posts Available.

No more pages to load.