BENGKULU SELATAN || LINTAS NUSANTARA.ID – Ditengah riuhnya belasan Calon Kepala Desa (Cakades) di 127 desa Kabupaten Bengkulu Selatan ramai menggugat hasil penghitungan suara tanggal 28 Juni 2021 lalu, lain halnya dengan Cakades petahana Desa Padang Pandan Kecamatan Manna, Iskandar. Meskipun tumbang melawan Cakades penantang, ia tetap legowo.
Sempat dikabarkan ikut menggugat hasil perolehan suara ke Bupati Bengkulu Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Cakades petahana ini secara legowo mengakui bahwa menerima apapun hasil penghitungan suara ada tanggal 28 Juni lalu.
Dilansir laman Kompolnas.com TV, Iskandar menyampaikan, seluruh tim, keluarga maupun pendukung menerima apapun hasil perolehan suara. Kalah atau menang adalah hal biasa dalam satu kontestasi pemilihan di Desa Padang Pandan.
“Saya sudah sampaikan kepada tim, para tetua pendiri desa, segenap pendukung fanatik dan keluarga dekat, bahwa apapun jadinya saya terima hasil perhitungan suara itu tanpa mempermasalahkannya lagi,” ujarnya, Senin (5/7/2021) malam dikutip Kompolmas.com.
Sementara itu, Dinas PMD Bengkulu Selatan masih menunggu keputusan Bupati, Gusnan Mulyadi. Dinas PMD menunggu petunjuk untuk mengambil sikap terkait gugatan dari belasan Cakades.(amr)





