KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Terbitnya Surat Edaran (SE) larangan pesta perkawinan Nomor 900/41/ Tahun 2021 yang ditandatangani langsung Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH, MH sebagai ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 berdampak pada ramai warga kebut gelar hajatan.
Rencana pesta resepsi pernikahan yang sebelumnya diatas tanggal 15 Juli terpaksa harus dimajukan guna menghindari sanksi Satgas. Akibatnya, banyak acara pesta pernikahan yang maju lebih awal atau mundur hingga adanya SE terbaru yang memperolehkan digelarnya keramaian pesta pernikahan.
“SE larangana pesta pernikahan membuat warga yang sudah merencanakan pesta kalang kabut. Hanya ada dua pilihan, maju lebih awal atau mundur hingga kondisi normal seperti biasa,” ujar Kusman (51) warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.(amr)







