KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan TNI-Polri sambangi delapan titik rencana pesta pernikahan di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Tim mengingatkan pemilik hajatan untuk tidak menggelar hiburan pesta pernikahan selama aturan larangan belum dicabut.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi kelonjakan kasus positif Covid-19. Karenanya, sosialisasi terus ditingkatkan agar menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S.IK, MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Pedi Setiawan, SH menyampaikan, ada delapan titik yang akan menggelar pesta pernikahan. Selanjutnya, diingatkan agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Jika nekat menggelar hiburan resepsi yang menyebabkan kerumunan massa tim akan langsung membubarkan kembali.
“Delepan titik yang diingatkan adalah di Desa Tinggi Ari tiga titik, Desa Selika II dua titik, Desa Padang Tinggi dua titik, Desa Tanjung Kemuning II satu titik,” ujar Kapolsek Tanjung Kemuning.(amr)





