KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Beredar kabar, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 bakal diundur. Mengingat, pelaksanaan Pilkades tahun ini terkendala anggaran dan tekhnis dilapangan. Selain itu, kondisi pandemi Covid-19 juga menjadi faktor penting dalam penundaan pemungutan suara yang sebelumnya dijadwalkan pada akhir tahun ini.
Desa yang masa jabatan Kadesnya akan berakhir tahun ini sudah membentuk kepanitiaan. Namun, panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum melaksanakan tahapan. Hal ini disebabkan, masih menunggu petunjuk tekhnis dari kabupaten.
Jika tahun ini, pelaksanaan pemilihan Kades maka dapat dipastikan, kembali akan ditunjuk Penjabat sementara (Pjs) Kades guna melaksanakan roda pemerintahan desa seperti biasa menggantikan Kades yang berakhir masa jabatannya.
Pelaksanaan Pilkades hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah akan terlaksana tahun ini atau benar ditunda hingga tahun 2022. Banyak informasi menyebutkan bahwa, Pilkades masih menunjuka payung hukum dan regulasi anggaran yang belum tersedia.
Guna memastikan kabar tersebut, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur, Asdyarman, S. Sos dikonfirmasi lintasnusantara.id belum dapat dihubungi via pesan whatsapp. Sehingga, belum diperoleh keterangan resmi terkait kabar penundaan Pilkades serentak tahun ini.(amr)






