,

“Disinyalir”, Berikan Uang ke Instansi Dan Media, Johan Andri Yanto Buat Spj Abal Abal

oleh -2,500 views
oleh
Oknum Kades diduga selewengkan DD modus Spj Abal-abal.(foto : aan setiawan)

LAMPUNG UTARA || LINTAS NUSANTARA.ID – Niat baik Pemerintah Pusat Dengan menggelontorkan langsung anggaran ke setiap desa setempat, belum digunakan dengan baik. Anggaran Dana Desa pun masih banyak yang disalahgunakan. Bahkan, bisa dikatakan dikorupsi dengan beragam modus. Para Kades yang baru terungkap, mulai dari kunjungan ke daerah lain. Atau dengan alasan pelatihan sampai  pembelanjaan barang untuk memenuhi perlengkapan kantor dan Matrial.

Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan Ruang Dan Otonomi Luas kepada Desa, Mengatur Dan Mengurus kewenangan Desa, Termasuk Dalam Hal Pengelolaan keuangan.Semestinya,Hal itu Harus Dimaknai Sebagai Kesempatan Untuk Membangun Desa Dengan Lebih Baik,Bukan Malah Menyalahgunakan Dana Desa Yang Ada Dan Mencari Selah Untuk Mencari Keuntungan Saku Pribadi.

Pemerataan Pembangunan Bukan fokus Di Perkotaan Saja, Di setiap Pelosok Desa di Era Sekarang ini Sangat Diprioritaskan Terutama Pembangunan infrastruktur Dan kebutuhan masyarakat Desa

Dengan menggunakan Anggaran Dana Desa yang Sumber Dana nya Dari APBN Menjadi Tombak Utama Dalam Melaksanakan Pembangunan yang terjadi di Pedesaan Guna Memajukan Desa-Desa tertinggal.


Tentunya Pengawasan di dalam Pengelolaan Anggaran Dana Desa Dapat dilakukan oleh siapa saja Tidak hanya dari kontrol sosial Bahkan Masyarakat Di wajibkan Nemantau kegiatan Tersebut Dan Melaporkan Apabila Terlihat Ada  Oknum kepala Desa ( Kades ) Yang Tidak Baik Dalam Melaksanakan Oembangunan Didesanya Mengacu Didalam Tetetapan keterbukaan inpormasi Publik ( K I P )

Salah Satunya, Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten Lampung Utara telah mencairan bantuan pemerintah pusat anggaran Dana Desa ADD- DD Disetiap tahunnya.

Menindaklanjuti, tentang penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2020 Untuk PKTD Pencegahan Covid-19 Dan Desa Tanggap Siaga Covid-19. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD).

Anggaran Dana Desa Dapat Dianggarkan Untuk Menanggulangi Wabah Virus Corona Guna Pembelian logistik Seperti Masker Cairan Disinfektan Dan Hand Sanitizer Dan Lenyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Terhadap Sebagian Warganya Dan Mengalokasikan Beberapa Pekerjaan Fisik Pembangunan.

Akan Tetapi Disela-sela kesibukan Kegiatan Didesanya kepala desa Madukoro Johan Andriyanto Justru Memanfaatkan kesempatan.

Seperti Pakta Dan Realita Dari Beberapa Onknum Yang Bernaung Di instansi Pelayanan Masyarakat Beberkan Banyak Keuntungan Oknum oknum Yang Menerima Buah Manis Dari Tahap Pengajuan Sampai Tahap Pencairan Anggaran yang Mendapatkan Dugaan Amplop/ Suap Dari Desa yang Dibantu.

Jumlah Rupiahnya Dari Ratusan Ribu –  Muluhan Juta Bahkan Belasan Juta Rupiah Yang Tidak tertera Yang Tertuang di Apdesa.

Yang Artinya Besar Dugaan Kepala Desa Dan Bagian Kelola Keuangan Kedapatan Membuat Laporan Palsu supaya bisa menutupi keluarnya Anggaran yang Tak jelas tersebut Atau Mengalihkanya ke yang Lain supaya Bisa Di Pertanggung Jawab kan di dalam Pelaporan Berupa SPJ Desa.

Adanya kejadian ini akan mengurangi jumlah Anggaran yang Sangat Jelas Peruntukannya Dan Agar Sekiranya Penegak Hukum Lampung Utara . inspektorat Lampung Utara DPMD Lampung Utara Serta instansi Yang Membidangi Agar Sekiranya Dapat Memberikan Sanksi Tegas terlebih kalau Perbuatannya Melanggar Hukum Agar Sekiranya kades Madukuro Di Adili Dan Di jebloskan kepenjara

Besar Dugaan Kepala Desa Madukoro Buat Dan Setorkan SPJ Odong Odong yang Pasalnya Banyak Anggaran Yang Di Bagi bagikan Ke beberapa Instansi Dan Angaran Media Yang Tidak Tertuang Di APDesa Tahun 2020-2021.(tim-red)

No More Posts Available.

No more pages to load.