Satu Lagi, Pelaku Curas Lampung Utara Di Dor Polisi

oleh -644 views
oleh
tersangka Curas diamankan team Tekab 308 Polres Lampung Utara.(foto: aan setiawan)

LAMPUNG UTARA || LINTASNUSANTARA.ID – Team Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara kembali lumpuhkan satu pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) berinisial AS (28).

Team Tekab 308 melumpuhkan AS warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Lampung Utara saat ditangkap melawan dan mengancam keselamatan petugas. Team Tekab Satreskrim harus melumpuhkan AS dengan timah panas pada bagian kakinya.

AS ditangkap pada Rabu (14/10/2021) pukul 23.00 WIB di kediamannya. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, SH didampingi Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono, SH, MH.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail SH, S. IK, M. IK melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi menyampaikan terduga pelaku AS berdasarkan Laporan yang masuk dan juga pengakuannya, sudah tiga kali melakukan aksi Curas di wilayah Lampung Utara.

Namun demikian, lanjut Kasat, polisi tidak berhenti sampai disitu, masih didalami karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP lain.

“Dalam setiap melancarkan aksinya AS berboncengan menggunakan sepeda motor bersama rekannya bermodus operandi (M.O) memepet korban, cabut kunci kontak, todong korban dan rampas barang,” ungkap Eko Rendi, Kamis (14/10/2021).

Terduga AS berhasil di ringkus dari laporan (LP) terakhir yang di terima LP/ 232/ B/ X/ 2021/ Polda Lampung/ Res LU/ Sektor Abung Barat tanggal 4 Oktober 2021 tentang kejadian Curas TKP jalan umum Dusun Suka Marga Desa Bindu Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara dengan korban M Nasir (12), status pelajar warga Desa Way Perancang Kecamatan Abung Kunang Lampung Utara.

Kronologis saat itu, Sabtu 02/10/2021 sekira pukul 12.30 wib, korban M.Nasir baru pulang dari sekolah tujuan pulang ke Desa Suka Marga, di tengah jalan korban di Pepet oleh pelaku AS yang berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor Revo, kemudian pelaku mencabut kunci kontak, setelah motor berhasil dihentikan, pelaku ancam korban dan selanjutnya rampas sepeda motor dan HP milik Korban.

Akibat kejadian korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor warna merah merk Honda No.Pol BE 3346 J, 1 unit Hand Phone (HP) Xioami Resmi not 5A warna Gold

Hasil pengembangan, AS tercatat dalam 3 LP kejadian Curas lainnya masing masing tanggal 4/10/2021 kerugian korban berupa 1 unit Honda Beat Street warna putih dan HP android Vivo Y19C, Curas TKP Pengaringan Kecamatan Abung Tengah kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dan Curas tanggal 19 Juni 2020 kerugian korban 1 unit Honda Revo warna hitam.

Terduga pelaku AS terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena saat pengembangan untuk tiga kasus Curas tersebut, AS melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas,” ujar AKP Eko Rendi. (**)

No More Posts Available.

No more pages to load.