Jual Enam Paket Sabu, Pemuda Gunung Ayu Ditangkap Polisi

oleh
oleh
Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan amankan penjual sabu-sabu.(foto: Dok Satres Narkoba)

BENGKULU SELATAN || LINTAS NUSANTARA.ID – Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap pelaku penjual narkoba jenis sabu-sabu berinisial Su (28) warga Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan, Minggu (19/9/2021) dini hari pukul 01.30 WIB. Penangkapan terhadap pelaku kategori pengedar ini dikawasan Desa Pagar Alam Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur.

Su ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/54/IX/2021/SPKT.SAT RESNARKOBA/ POLRES BS/ POLDA BKL, tanggal 18 September 2021. Su merupakan pelaku hasil pengembangan tangkapan sebelumnya oleh Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu.

Penangkapan dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu E. H Purba, SH, MH bersama team Opsnal. Su menjual enam paket sabu kepada pelaku yang sudah lebih awal diamankan. Su dijerat pasal 114 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bersama Su turut diamankan barang bukti berupa enam paket sabu dan satu unit handphone merek Nokia warna biru.

Pada Minggu (19/9/2021) dini, Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan mendapat informasi transaksi narkoba jenis sabu. Dari pengintaian dan pengejaran, polisi mengamankan satu terduga pelaku sebagai pembeli yakni MCF warga Kedurang. Dari keterangan MCF, didapati informasi bahwa sabu dibeli dari pelaku Su.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui Su berada di Desa Pagar Alam Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur. Tidak mau kehilangan buruannya, team Opsnal Satresnarkoba langsung mengejar pelaku. Kemudian, upaya tersebut membuahkan hasil. Su berhasil ditangkap dan diamankan di Polres Bengkulu Selatan.(amr)

Copy Right By : lintasnusantara.id

No More Posts Available.

No more pages to load.