KAUR || LINTAS NUSANTARA.ID – Bupati Kaur, H Lismidianto, SH, MH menegaskan kepada para ASN di Bumi Se’ase Seijean. ASN yang tidak masuk kerja selama 20 hari tanpa keterangan jelas dapat diberi sanksi berat. 20 hari tersebut, tidak mesti harus berturut-turut.
Tidak masuk kerja selama 20 hari pimpinan langsung instansi dapat memproses sanksi dan langsung merekomendasikan ke Inspektorat atau pimpinan tertinggi untuk diambil keputusan sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH dalam apel bersama di Kantor Camat (Kancam) Tanjung Kemuning, Selasa (5/10/2021) yang disampaikan oleh Camat, Roliansyah, S. Sos selaku Inspektur Upacara (Irup) apel bersama.
Apel bersama ini diikuti seluruh ASN, honorer, para Kades dan perangkat desa se-Kecamatan Tanjung Kemuning.(amr)





